Polisi Bekuk Bandar Ganja Cianjur
Posted: 19/01/2012 16:43
"Ketika diketahui pelaku hendak melakukan transaksi dengan pembeli, anggota kami langsung menangkapnya. Dari tangan tersangka diamankan 9,5 kilogram ganja siap edar," ujar Kapolres Cianjur AKBP Dadang Hartanto.
Penangkapan pelaku dilakukan ketika hendak melakukan transaksi di salah satu gang yang tidak jauh dari rumahnya di Kampung Sawah Gede, Kelurahan Sawah Gede, Cianjur. Ganja sebanyak delapan kilogram yang telah dikemas siap jual itu didapatnya dari seseorang yang tak dikenalnya. AW menolak disebut sebagai bandar, dirinya hanyalah kurir.
Pelaku dijerat dengan pasal 111 ayat 2/UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun maksimal 20 tahun. (ANT/Vin)
