Sukses

Demo Pro dan Kontra Kasus Mesuji

Massa kontra perkebunan menuntut Pemda Lampung mengusir perusahaan di Register 45. Sebaliknya massa pro meminta pemda mengusir warga dari Register 45.

Liputan6.com, Bandar Lampung: Ribuan orang dari dua kubu pro dan kontra terhadap kasus di Mesuji mendatangi Kantor Gubernur Lampung, Senin (16/1). Masing-masing kubu menyampaikan aspirasi yang dianggap benar oleh mereka.

Massa kontra perkebunan menuntut Pemda Lampung mengusir perusahaan di Register 45 karena dianggap merampas tanah ulayat atau tanah milik warga turun temurun. Mereka juga menuding Gubernur Sjachroedin ZP bertindak tidak adil terhadap rakyat Lampung.

Sementara massa yang pro perkebunan meminta agar Pemda Lampung untuk segera mengusir warga yang ada di kawasan Register 45. Mereka menilai warga adalah perambah sebab lahan yang diduduki merupakan milik negara.

Kasus Mesuji mencuat rekaman video pembantaian terhadap petani diputar di Komisi III DPR. Sengketa lahan jadi pemicu bentrokan. Warga yang menuntut pengembalian lahan yang dikuasai perusahaan dihadapi dengan tindakan represif aparat dan Pam Swakarsa.(JUM)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini