Liputan6.com, Jakarta: Pengamat perminyakan Kurtubi menilai, pemerintah terlalu gegabah memaksakan rakyat beralih dari premium ke pertamax. Menurutnya, langkah tersebut telah melanggar keputusan Mahkamah Konstitusi tahun 2004.
Â
"Ada lubang atau peluang dimana pemerintahan kita bisa di-impeach (dilengserkan) karena melanggar keputusan MK tahun 2004," ucap Kurtubi kepada Liputan6.com, Jakarta, Sabtu (14/1). "MK telah mencabut Pasal 28 Ayat 2 UU Migas No 22 Tahun 2004 yg menyebut bahwa harga BBM Indonesia diserahkan ke mekanisme pasar. Ayat ini dicabut MK karena bertentangan dengan UUD 45," tambahnya.Â
Â
Oleh karena itu Kurtubi berpendapat, peralihan penggunaan premium ke bahan bakar gas jauh lebih bagus dari pertamax. Ini dikarenakan rendahnya produksi minyak nasional, yang berbanding terbalik dengan gas.
Â
"Produksi minyak kita amat sangat rendah. Kita seharusnya menggiring dari minyak ke non-minyak. Non-minyak yang sangat bagus itu adalah dari nabati. Tapi sampai saat ini bahan dasar nabati tidak tersedia, yang tersedia dalam jumlah besar adalah gas," pungkas Kurtubi.(WIL/ADO)
Â
"Ada lubang atau peluang dimana pemerintahan kita bisa di-impeach (dilengserkan) karena melanggar keputusan MK tahun 2004," ucap Kurtubi kepada Liputan6.com, Jakarta, Sabtu (14/1). "MK telah mencabut Pasal 28 Ayat 2 UU Migas No 22 Tahun 2004 yg menyebut bahwa harga BBM Indonesia diserahkan ke mekanisme pasar. Ayat ini dicabut MK karena bertentangan dengan UUD 45," tambahnya.Â
Â
Oleh karena itu Kurtubi berpendapat, peralihan penggunaan premium ke bahan bakar gas jauh lebih bagus dari pertamax. Ini dikarenakan rendahnya produksi minyak nasional, yang berbanding terbalik dengan gas.
Â
"Produksi minyak kita amat sangat rendah. Kita seharusnya menggiring dari minyak ke non-minyak. Non-minyak yang sangat bagus itu adalah dari nabati. Tapi sampai saat ini bahan dasar nabati tidak tersedia, yang tersedia dalam jumlah besar adalah gas," pungkas Kurtubi.(WIL/ADO)
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.