Sukses

Kejagung Belum Putuskan Nasib Sisminbakum

Kejaksaan Agung mengatakan belum mengambil sikap untuk menindaklanjuti kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) yang menyeret Mantan Menkumham Yusril Ihza Mahendra dan Mantan Komisaris PT Sarana Dinamika Rekatama Hartono Tanoesudibyo.

Liputan6.com, Jakarta: Kejaksaan Agung mengatakan belum mengambil sikap untuk menindaklanjuti kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) yang menyeret Mantan Menkumham Yusril Ihza Mahendra dan Mantan Komisaris PT Sarana Dinamika Rekatama Hartono Tanoesudibyo.

Wakil Jaksa Agung Darmono meminta publik bersabar soal kelanjutan kasus Sisminbakum. Dalam kasus tersebut, pengadilan sempat menghukum Romli Atmasasmita dan Yohanes Waworuntu. Namun, dalam kasasi, kedua orang tersebut telah diputus bebas oleh Mahkamah Agung (MA).

"Nanti sabar sebentar. Itu menyangkut hal teknis. Hati-hati dalam menyelesaikan, cukup tidaknya dilimpahkan ke pengadilan," kata Darmono usai acara pelantikan pejabat eselon II di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Kamis (12/1).

Sebelumnya, Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan pihaknya masih mengkaji putusan MA terhadap Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan dua terpidana Sisminbakum itu. Dia menyebutkan walau pun dakwaan bersama-sama tidak berarti satu lepas, semua lepas.

Basrief menambahkan, Kejagung tidak ingin mengajukan PK terkait putusan tersebut. Menurutnya, selain harus menemukan bukti baru (novum), PK merupakan hak terpidana.

Padahal Darmono menegaskan pihaknya akan memberi laporan berbagai kasus pada akhir tahun 2011. Namun hingga sampai saat ini khusus kasus sisminbakum urung disampaikan

Sebelumnya diberitakan, MA memutuskan untuk membebaskan salah seorang terpidana kasus Sisminbakum, Yohanes Waworuntu. Putusan bebas (vrijspraak) itu diambil secara aklamasi oleh tiga hakim agung yang menangani permohonan PK Yohanes.

MA dalam putusan kasasi telah menghukum Yohanes 5 tahun penjara.

Yohanes akhirnya dibebaskan menyusul pembebasan terhadap terdakwa sebelumnya, Romli Atmasasmita, yang dibebaskan MA melalui putusan kasasi pada Desember 2010.

Yohanes, Romli, Hartono Tanoesoedibjo, dan Yusril Ihza Mahendra dalam surat dakwaan jaksa disebut melakukan tindak pidana korupsi biaya akses Sisminbakum secara bersama-sama.  Hartono dan Yusril sampai sekarang masih berstatus tersangka. Meski cekal kedua tersangka itu belum diperpanjang pihak kejagung.(MEL)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.