Sukses

Wakil Wali Kota Cirebon Divonis Setahun Penjara

Wakil Wali Kota Cirebon Sunaryo dan mantan Ketua DPRD Kota Cirebon Suryana divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung.

Liputan6.com, Bandung: Wakil Wali Kota Cirebon Sunaryo dan mantan Ketua DPRD Kota Cirebon Suryana divonis satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Jumat (6/1).

Vonis dijatuhkan kepada mereka terkait kasus penyelewengan dana belanja barang dan jasa senilai Rp 4,9 miliar dalam APBD Kota Cirebon 2004. Vonis terhadap kedua terdakwa lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut tiga tahun penjara.

Menurut Majelis Hakim, beberapa hal yang memberatkan terdakwa seperti sikap keduanya yang dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. "Perbuatan kedua terdakwa juga menimbulkan kerugian negara," kata Eka Saharta.

Eka menambahkan, beberapa hal yang meringankan ialah selama menjalani persidangan kedua terdakwa bersikap sopan, tidak pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga berupa anak dan istri.

Dalam sidang tersebut, terdakwa Suryana tak hadir karena diare. Sementara itu Wakil Wali Kota Cirebon Sunaryo enggan berkomentar terkait vonis majelis hakim yang dijatuhkan terhadap dirinya. "Tanya ke kuasa hukum saya saja," katanya.(ANT/JUM)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.