Sukses

Rumah Kabag Hukum Pemkot Pontianak Dibongkar

Wali Kota Pontianak Buchory Abdurahman membongkar paksa rumah milik Kabag Hukum Pemkot setempat. Atas pembongkaran itu, Ali Said mengadukan Buchory ke Mapolda Kalimantan Barat.

Liputan6.com, Pontianak: Rumah Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Pontianak Ali Said di Jalan Suprapto, dibongkar paksa atas perintah Wali Kota Buchory Abdurahman, baru-baru ini. Alasannya, rumah berlantai dua itu dibangun di atas fasilitas umum.

Ketika ditemui SCTV, Ali Said membenarkan alasan Buchory. Namun, ia berdalih sebelum membangun rumah tersebut telah mengajukan permohonan kepada wali kota agar bisa memiliki tanah yang digarapnya sejak 1975. Sebagai wali kota, Buchory mengabulkan permohonan Ali. Anehnya, ketika sudah diizinkan, Buchory malah membongkar paksa bangunan yang telah rampung 60 persen itu.

Ali kontan mempertanyakan pembongkaran tersebut. Menurut dia, ada alasan lain sehingga rumahnya dibongkar. Sebab, di kawasan itu juga berdiri bangunan lain yang sama-sama menempati lahan fasilitas umum. Tersiar kabar, rumah yang tak dibongkar itu milik seorang pejabat Pemkot Pontianak dan anak-anaknya. Atas pembongkaran paksa ini, Ali melaporkan Buchory ke Markas Kepolisian Daerah Kalbar.(ULF/Amin Alkadrie)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini