Sukses

Diampuni, Jamilah Pulang ke Tanah Air

Jamilah binti Abidin Rofi`i, warga negara Indonesia yang dijatuhi hukuman mati di Arab Saudi karena kasus pembunuhan atas Salim al Ruqi pada 2007, telah mendapatkan pemaafan dan dipulangkan ke Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta: Satu lagi buruh migran asal Indonesia terbebas dari hukuman mati. Jamilah binti Abidin Rofi`i, warga negara Indonesia yang dijatuhi hukuman mati di Arab Saudi karena kasus pembunuhan atas Salim al Ruqi pada 2007, telah mendapatkan pemaafan dan dipulangkan ke Indonesia pada Rabu silam.

Siaran pers Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah, Arab Saudi, yang diterima Antara, Kamis (29/12), menyebutkan, Jamilah adalah tenaga kerja Indonesia asal Cianjur, Jawa Barat yang bekerja pada majikan ilegal bernama Salim al Ruqi di Mekah, setelah kabur dari majikan pertamanya.

Jamilah ditahan oleh pihak berwajib setempat dengan tuduhan melakukan pembunuhan terhadap majikannya dan selanjutnya dinyatakan bersalah serta dijatuhi vonis hukuman mati Qishas oleh Mahkamah Umum Mekah pada 19 Maret 2009. Putusan ini juga telah dikuatkan oleh Mahkamah `Ulya (Mahkamah Agung) Kerajaan Arab Saudi.

Berbagai upaya telah ditempuh KJRI Jeddah untuk mendapatkan pemaafan dari keluarga korban bagi Jamilah agar dirinya terbebas dari hukuman mati. Di antaranya, melalui Gubernur Mekah dan memanfaatkan jasa baik Lajnah Al `Afwi wal Islah Dzatil Bain (Lembaga Pemaafan) di Mekah, yang sesuai tugasnya, aktif dalam mengupayakan pemaafan dimaksud.

Pada Mei 2011, pihak keluarga korban memberikan pemaafan bagi Jamilah. Pemaafan itu disampaikan oleh putra almarhum, yang bernama Ali Seha al Ruqi di hadapan Raja Abdullah Bin Abdul Aziz al Saud. Dengan adanya pemaafan, maka Jamilah terbebas dari ancaman hukuman mati.

Setelah memenuhi segala persyaratan dan melewati proses-proses sesuai ketentuan yang berlaku dalam Kerajaan Arab Saudi, Jamilah kemudian dipindahkan dari Penjara Mekah ke Penjara Jeddah untuk persiapan deportasi. Kepulangan Jamilah ke Indonesia didampingi staf KJRI Jeddah, Konsul Muda Konsuler Erwin M. Akbar.(ANS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini