Sukses

Warga Lambu Tetap Minta Izin Tambang Dicabut

Bagi warga Lambu, penolakan terhadap keberadaan tambang yang izinnya dikeluarkan Bupati Bima melalui SK 188 adalah harga mati. Dianggap bisa merusak lingkungan.

Liputan6.com, Bima: Sebanyak 37 warga Lambu, Bima, Nusa Tenggara Barat, ditahan di Rumah Tahanan Negara Raba pascabentrokan di Pelabuhan Sape. Meski dalam tahanan, warga Lambu tetap meminta Surat Keputusan Bupati Bima tentang izin tambang harus dicabut.

Permintaan ini disampaikan warga saat dikunjungi sejumlah anggota Dewan Pimpinan Daerah yang dipimpin Farouk Muhammad, baru-baru ini. Anggota DPD mengajak warga yang ditahan berdialog terkait masalah yang terjadi, baik sebelum maupun sesudah insiden berdarah.

Farouk Muhammad yang juga mantan Kapolda NTB menyatakan, keberadaan sejumlah warga Lambu di rutan adalah konsekuensi hukum dari tindakan mereka memprotes izin tambang yang diberikan bupati. Kendati demikian, Farouk yang juga warga asli Lambu berjanji akan menfasilitasi warga dalam menghadapi masalah hukum.

Bagi warga Lambu, penolakan terhadap keberadaan tambang yang izinnya dikeluarkan Bupati Bima melalui SK 188 adalah harga mati. Alasan penolakan terkait dengan dampak lingkungan yang akan ditimbulkan seperti sumber irigasi dan air bersih warga terganggu jika perusahaan tambang diizinkan.

Namun Bupati Feri Zulkarnain tetap bersikeras tidak ada yang salah dengan pemberian izin tambang yang diperotes warganya. Keputusan itu tak bisa dicabut hanya karena tuntutan warga Lambu.

Dari penjelasan warga dan keterangan Bupati Bima, konflik antara warga Lambu dan pemerintah setempat hingga kemarin masih belum menemukan titik temu. Diharapkan pihak-pihak terkait perlu menfasilitasi agar konflik tidak berlanjut dan jatuh korban jiwa lagi.(ULF)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini