Sukses

Penyuap Hakim Imas Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut empat tahun enam bulan penjara kepada terdakwa penyuap hakim Imas Dianasari, yakni Odih Juanda.

Liputan6.com, Bandung: Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut empat tahun enam bulan penjara kepada terdakwa penyuap hakim Imas Dianasari, yakni Odih Juanda, di Ruang Sidang Kresna Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat, Rabu (21/12).

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan berupaya melakukan suap. Maka dari itu kami menjatuhkan pidana empat tahun enam bulan dikurangi masa tahanan terhadap terdakwa," kata salah seorang JPU dari KPK, Riyono.

Ia mengatakan, terdakwa Odih Juanda juga wajib membayar denda Rp 150 juta subsider tiga bulan serta wajib membayar biaya perkara Rp 10 ribu.

Persidangan yang dipimpin hakim ketua Singgih Budi Prakoso dan hakim anggota Adriano dan Basyari itu, dimulai setelah persidangan hakim Imas Dianasari.

Berbeda dengan terdakwa Imas Dianasari yang dituntut 13 tahun penjara, tuntutan jaksa penuntut umum dari KPK kepada Odih lebih ringan, yakni empat setengah tahun penjara dikurangi masa tahanan.

Menurut Riyono, terdakwa Odih Juanda dituntut dengan pasal 6 ayat 1 huruf a juncto pasal 55 ke 1 juncto 64 Kitab Undang-undang Hukum Pidana UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor yang diubah UU Nomor 20/2001 tentang Tipikor pasal 5 ayat 1 huruf a juncto pasal 55 juncto 53 KUHP.

Ia mengatakan, ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa di antaranya tak sejalan dengan pemerintah tentang program pemberantasan korupsi. Terdakwa Odih juga mencederai rasa keadilan masyarakat yang berharap keadilan pada lembaga keadilan.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa terus terang terhadap penyidik dan menyesali perbuatannya, terdakwa juga belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

JPU dari KPP juga menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp 200 juta dalam kantong keresek hitam yang akan diberikan kepada terdakwa Imas dari terdakwa Odih. Saat ini, uang tersebut kini disita oleh negara [baca: KPK Reka Ulang Kasus Hakim Imas].

Majelis Hakim menyatakan sidang dengan terdakwa Odih Juanda akan dilanjutkan pada 3 Januari 2012 dengan agenda pledoi atau pembelaan.(ANS/Ant)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini