Sukses

Terdakwa Charlie "iPad" Sering Kecewa

Charlie Mangapul Sianipar, terdakwa kasus penjualan iPad merasa kecewa di persidangan.

Liputan6.com, Jakarta: Charlie Mangapul Sianipar, terdakwa kasus penjualan iPad merasa kecewa. Alasannya, sidang sering ditunda. Pengakuan rasa kecewa itu disampaikan terdakwa dalam persidangan menghadirkan saksi ahli hukum pidana Chairul Huda.

"Kekecewaan kami pertama, saat itu kami menghadirkan saksi ahli Pak Charul Huda. Sudah beliau menungu selama 4 jam, sidang pun ditunda," kata terdakwa Charlie Sianipar ketika ditemui liputan6.com, sambil menungu sidangnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/12).

Ia mengungkapkan, sidang ditunda karena hakim beralasan banyak kesibukan. Sehingga saksi ahli yang pernah kami hadirkan akhirnya menitipakan surat keterangannya untuk disampaikan dalam persidangan. "Pak Charul Huda sudah menitipkan surat Keterangan ahli untuk kami bacakan nanti di persidangan," terangnya.

Charlie membeberkan dalam keterangan saksi ahli Chairul Huda, bahwa dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum berdasarkan hasil penyidikan polisi tidak tepat menurut cara yang ditentukan dalam undang-undang. Saksi ahli menilai dakwaan itu harus dinyatakan batal demi hukum.

"Atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima, karena bertentangan dengan asas hukum due process dan fair procedure yang menjadi sokoguru hukum acara pidana Indonesia yang mengagungkan HAM," ucap Charlie sembari membacakan secuplik isi surat keterangan saksi ahli pidana tersebut.

Untuk diketahui sidang lanjutan kali ini akan digelar di PN Jaksel siang ini, dengan agenda pemeriksaan terdakwa dan pembacaan keterangan saksi.

"Sidang kali ini agenda pemeriksaan terdakwa, tapi sebelumnya kami bacakan lebih dulu surat keterangan dari saksi ahli, karena beliau tidak dapat hadir," tutup Charlie.(MEL)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini