Sukses

Jumhur: Negara Wajib Lindungi Buruh Migran

Hari Buruh Migran Sedunia adalah bentuk pengakuan utama dari seluruh bangsa di dunia tentang pentingnya keberadaan buruh migran bagi pembangunan ekonomi dunia.

Liputan6.com, Jakarta: Hari Buruh Migran Sedunia adalah bentuk pengakuan utama dari seluruh bangsa di dunia tentang pentingnya keberadaan buruh migran bagi pembangunan ekonomi dunia. Karena itu setiap negara baik pengirim maupun negara penerima wajib melindungi setiap buruh migran tanpa kecuali.

Demikian disampaikan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat, dalam surat elektroniknya kepada Liputan6.com, Senin (19/12), terkait peringatan "Hari Buruh Migran Sedunia" yang jatuh pada Minggu (18/12).

Bagi Indonesia, kata Jumhur, buruh migran adalah perjuangan mencapai taraf hidup lebih baik melalui para TKI di luar negeri beserta keluarganya di tanah air, yang ditempuh dengan semangat pengorbanan tinggi. "Dengan demikian, pemerintah Republik Indonesia juga wajib melindungi TKI yang bekerja di negara manapun demi terjaganya kemartabatan hidup mereka," tegasnya.

Jumhur menyebutkan, jumlah buruh migran yang tersebar di berbagai negara sekitar 4 persen dari 6,7 miliar total penduduk dunia saat ini. Sedangkan remitansi atau pengiriman uang buruh migran ke masing-masing negara asalnya berkisar 350 miliar dollar Amerika Serikat per tahun.

Menurutnya, untuk jumlah TKI sejauh ini mencapai 6 juta orang yang berada di 52 negara serta menyumbang remintansi ke tanah air lebih Rp 100 triliun setiap tahunnya. Dari remitansi itu, lanjutnya, para TKI ikut berkontribusi sebanyak 2 persen terhadap GDP (Gross National Product) atau pendapatan negara per tahun yang berjumlah Rp 6.500 triliun.

"TKI telah mengurangi 5 persen dari angkatan kerja kita yang kini jumlahnya 120 juta dari 240 juta penduduk kita, sehingga dapat mengurangi angka pengangguran cukup besar," tambahnya.

Dikatakan, para TKI sebanyak 6 juta itu juga ikut mengangkat langsung kehidupan 30 juta anggota keluarganya jika diasumsikan setiap TKI menanggung lima orang, dan itu berarti 12,5 persen rakyat tidak jatuh miskin melalui kiriman uang TKI. Belum lagi, jasa TKI yang besar dalam menghidupi perekonomian daerah termasuk penyerapan tenaga kerja lokal dengan adanya kiriman lebih dari Rp 100 triliun tersebut.

Jumhur mengatakan, pemerintah berkomitmen meningkatkan upaya perlindungan sekaligus kesejahteraan para TKI dan keluarganya, antara lain menetapkan kenaikan upah TKI sejak 2007 sebesar 33, 3 dan 25 persen dari yang berlaku saat itu di negara kawasan Timur Tengah dan Asia Pasifik, kemudian dinaikkan lagi pada 2010 untuk beberapa negara penempatan seperti Singapura berikut Burinei Darussalam.

Selanjutnya, BNP2TKI mulai 2010 menerapkan sistem pengetatan pelatihan calon TKI sebelum berangkat ke luar negeri, mendirikan layanan pengaduan TKI dan keluarganya melalui nomor bebas pulsa 24 jam yaitu 0800-1000, yang dapat mempercepat akses keadilan bagi para TKI bermasalah atau untuk penyelesaian kasus TKI.

"Di samping itu, BNP2TKI juga mengembangkan kerjasama pelayanan TKI melibatkan pemerintah provinsi, kabupaten/kota untuk membenahi proses rekrut dan dokumen TKI ke luar negeri, agar TKI tidak mengalami risiko pemalsuan dokumen maupun terperangkap pada tindak perdagangan di luar negeri," katanya.

BNP2TKI mensyaratkan pula kewajiban Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) yang diberikan secara gratis untuk setiap TKI yang berangkat ke luar negeri, guna memudahkan akses perlindungan terhadap TKI saat bekerja di negara tujuan bekerjasama perwakilan RI yang ada di luar negeri.

"Oleh karena data-data TKI dalam KTKLN telah terintegrasi dalam sistem komputer online antara BNP2TKI dan perwakilan RI, guna dijalankannya aspek perlindungan TKI apabila menghadapi permasalahan," pungkas Jumhur. (ARI)





* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini