Sukses

Hakim Tunda Sidang Tuntutan Andhika

Majelis hakim PN Jaksel memutuskan menunda sidang pembacaan tuntutan terhadap Andhika Gumilang karena Jaksa belum selesai membuat rencana tuntutan.

Liputan6.com, Jakarta: Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk menunda sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Andhika Gumilang dalam kasus pencucian uang. Penundaan dilakukan karena Jaksa Penuntut Umum belum selesai membuat rencana tuntutan terhadap suami siri Inong Malinda Dee ini.

Majelis hakim meminta jaksa dapat menyusun surat rencana penuntutan dalam satu pekan. "Jadi terdakwa, penasehat hukum dikarenakan Penuntut Umum belum selesai (surat rentut). Jaksa minta untuk ditunda, karen itu majelis hakim mengabulkan untuk ditundanya persidangan jadi pada 22 Desember 2012" tegas hakim ketua Yonisman.

Sebelumnya sidang yang sedianya digelar pukul 10.00 WIB ditunda karena hakim sedang mengikuti rapat kordinasi dan jaksa terlambat hadir. Sidang mulai digelar pukul 15.05 WIB. Andhika hadir di pengadilan dengan memakai kemeja putih lengan panjang dan celana jin hitam. Saat ditanya para wartawan usai sidang, ia memilih diam.

Seperti diketahui Andhika dituding melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menerima dan menampung uang hasil kejahatan Malinda. Uang itu ditransfer Malinda melalui adik kandung Malinda, Visca Lovitasari. Andhika juga didakwa menggunakan KTP palsu. KTP digunakan membuka rekening baru dan menampung uang hasil kejahatan.(JUM)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini