Sukses

Hak Interpelasi Remisi Segera Dibawa ke Bamus

Hak interpelasi anggota DPR terkait kebijakan Menteri Hukum dan HAM terus bergulir.

Liputan6.com, Jakarta: Hak interpelasi anggota DPR terkait kebijakan Menteri Hukum dan HAM terus bergulir.
Bahkan, pengumpulan dukungan terhadap hak interpelasi itu masih terus berlanjut hingga kini. Jumlahnya pun sudah melampui seratus orang. Padahal, untuk menggolkannya, DPR hanya butuh tanda tangan anggota sekurang-kurangnya 25 orang dari berbagai fraksi.

Hak meminta keterangan kepada pemerintah ini terkait dengan menunda pemberian remisi dan pembebasan bersyarat kepada narapidana kasus korupsi, terorisme, dan narkotika.

"Sebetulnya kan cuma butuh 25 saja. Tapi ini sudah mencapai lebih dari 100 orang. Ini akan jalan terus. Besok akan diserahkan ke pimpinan Badan Musyawarah agar disahkan di paripurna pada Kamis nanri," kata Wakil Ketua Komisi III, Nasir Jamil di DPR, Jakarta, Selasa (13/12).

Meski hak interpelasi itu disahkan pada paripurna masa persidangan kali ini, tetapi praktis anggota Dewan bisa bekerja setelah masa reses selesai atau awal Januari 2011. Ketika ditanyakan apakah akan efektif bila bekerja seusai masa reses, Nasir mengatakan, ini adalah angin yang bagus.

Akan tetapi, Nasir juga memiliki keraguan terhadap partai-partai yang mendukung hak interpelasi itu. Sebab, ada kekhawatiran di masa awal semua partai mendukung, tetapi pada perjalanannya akan banyak yang membelot. Salah satunya adalah Partai Amanat Nasional (PAN).

"Memang saat ini beberapa anggota mereka (PAN) sudah ada yang tanda tangan. Tetapi setelah saya tanyakan lagi informasinya, katanya mereka akan masuk angin. Itu saja yang saya khawatirkan," kata Nasir.

Dukungan penggunaan hak interpelasi itu muncul setelah Amir Syamsuddin bersikukuh membenarkan kebijakan yang ia buat tanpa dasar hukum. Bahkan, sebelumnya kebijakan penundaan remisi dan pembebasan bersayarat itu hanya melalui lisan oleh wakilnya. Hal inilah yang memicu anggota Dewan menggulirkan hak interpelasi.(MEL)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.