Sukses

Tunggakan Jamkesmas Nonkuota Dilunasi

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini akhirnya membayar tunggakan dana Jamkesmas Nonkuota senilai sekitar Rp 57 miliar.

Liputan6.com, Surabaya: Pasien pemegang Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) kini bisa bernapas lega. Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini akhirnya membayar tunggakan dana Jamkesmas Nonkuota senilai sekitar Rp 57 miliar. Dana berasal dari kelebihan bagi hasil pajak dengan pemerintah Provinsi Jawa Timur dan pergeseran anggaran bidang kesehatan tahun 2011.

Hal itu disampaikan Tri saat jumpa pers, Jumat (9/12) malam. Untuk menyelesaikan masalah ini Pemerintah Kota Surabaya membuat surat pernyataan sanggup membayar semua tunggakan kepada Rumah Sakit Umum Daerah dokter Soetomo Surabaya. "Pemkot Surabaya mengambil inisiatif melakukan perubahan peraturan Wali Kota tentang penjabaran APBD TA 2001 melalui MPAK (Mendahului Perda Perubahan APBD)."

Pilihan diambil, menurut Tri, setelah beberapa kali berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Pemprov Jatim. Sebelumnya Direktur RSUD dr. Soetomo Surabaya Dodo Anando mewajibkan pasien pemegang SKTM membayar uang obat. Dia beralasan Pemkot Surabaya menunggak pembayaran Jamkesmas Nonkuota yang hingga November mencapai Rp 57 miliar [baca: Pasien SKTM Belum Dapat Kepastian Pengobatan Gratis].

Bahkan jika sampai akhir Desember tunggakan belum dilunasi, seluruh pemegang SKTM tak akan dilayani ketika berobat ke RSUD dr Soetomo Surabaya.(AIS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini