Sukses

Tiga Hakim Kasus Manulife Terancam Dipecat

Jika terbukti disuap, ketiga hakim Kasus Manulife bisa diberhentikan. Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta memeriksa ketiga hakim itu. Reformasi sistem Peradilan Niaga perlu diperkuat.

Liputan6.com, Jakarta: Departeman Kehakiman dan Hak Asasi Manusia membentuk tim untuk memeriksa dugaan penyuapan terhadap tiga hakim Pengadilan Niaga Jakarta yang memailitkan PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia (AJMI). Tim itu akan bekerja selama 10 hari terhitung sejak Senin kemarin. Jika terbukti terlibat penyuapan atau melanggar hukum, ketiga hakim tadi akan dikenakan sanksi tegas berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 tentang Pegawai Negeri. Dalam peraturan tersebut, ketiga hakim yakni Hasan Basri, Cahyono, dan Kristi Purwani Wulan, bisa dikenakan sanksi maksimal diberhentikan. Pernyataan itu disampaikan Menkeh dan HAM Yusril Ihza Mahendra di Jakarta, Selasa (25/6) siang.

Yusril menambahkan, pemeriksaan terhadap ketiga hakim tersebut bukan pada pokok perkara yang diputuskan, melainkan perilaku melanggar hukum dalam memutuskan perkara [baca: Menkeh: Jika Melanggar, Paling Berat Hakim Dipecat]. Depkeh dan HAM juga meminta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Niaga agar ketiga hakim tidak diperbolehkan menangani perkara selama masa pemeriksaan.

Di kesempatan terpisah, Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta memeriksa tiga hakim yang menangani kasus Manulife melawan Dharmala Sakti Sejahtera. Hasan Basri, ketua majelis hakim kasus tersebut menolak saat dimintai keterangan. Sementara Kepala Hubungan Masyarakat PN Jakpus Andi Samsan Nganro mengatakan, para hakim masih bertugas seperti biasa. Namun menurut dia, hingga saat ini PN Jakpus belum menerima surat dari MA atau Depkeh dan HAM perihal pemeriksaan ketiga hakim.

Beranjak dari Kasus Manulife, Kepala Perwakilan Lembaga Moneter Internasional (IMF) David Nellor berpendapat, reformasi sistem Peradilan Niaga di Indonesia perlu diperkuat karena akan mempengaruhi investor asing. Menurut dia, peradilan yang kuat menjadi kunci dalam menciptakan iklim investasi yang menarik bagi pihak penanam modal.

Nellor juga mengatakan, semua pihak harus bersedia bekerja sama demi terbentuknya sistem peradilan yang ideal. Peradilan juga akan semakin kuat jika didukung penuh lembaga legislatif. Dalam pengamatan Nellor, MA selama setahun terakhir telah berupaya memperkuat peradilan niaga. Dia berharap langkah tersebut akan didukung masyarakat internasional.

Sementara itu, Kantor PT AJMI di Medan, Sumatra Utara, tadi pagi, tidak menunjukkan kegiatan. Menurut petugas, sejumlah nasabah mereka kecewa atas penutupan operasional kantor. Meski demikian, Rumah Sakit Materna Medan, RS yang bekerja sama dengan Manulife tetap melayani para nasabah AJMI yang datang berobat. Pihak RS tetap berpegang pada perjanjian kedua belah pihak kendati Pengadilan Niaga Jakpus sudah memutuskan menutup kegiatan AJMI sementara waktu.

Sedangkan kantor cabang PT AJMI di Jambi di kawasan Jalan Gatot Subroto melakukan tindak nyata untuk meredam keresahan para nasabah. Sebanyak 70 orang karyawan dan agen dikerahkan menghubungi sekitar 3.000 orang melalui telepon. Mereka memberi pemahaman atas keadaan yang sebenarnya.

Di Semarang, Jawa Tengah, para karyawan kantor cabang setempat tetap datang dan menghabiskan waktu dengan duduk-duduk di sekitar kantor. Mereka mengaku hadir untuk berkomunikasi dengan sesama karyawan. Para pegawai juga berupaya menjelaskan kepada nasabah yang datang. Menurut mereka, sebelum keputusan Pengadilan Niaga turun, sekitar 15 ribu nasabah telah memperoleh penjelasan melalui telepon tentang jaminan pembayaran premi.

Sehari sebelumnya, Kantor Pusat PT AJMI tutup untuk sementara, menunggu keputusan kasasi dari MA. Keputusan tersebut diambil karena PT AJMI tak ingin mengambil risiko yang membahayakan para karyawan atau merusak masa depan bisnis perusahaan Kanada ini di Indonesia [baca: Kantor PT Asuransi Manulife Tutup Sementara].(COK/Tim Liputan 6 SCTV)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.