Sukses

Anggota Komisi III DPR Tandatangani Hak Interpelasi

Gagasan penggunaan hak interpelasi DPR untuk mempertanyakan kebijakan Menkumham soal pengetatan pemberian remisi pada koruptor berlanjut. Belasan anggota DPR menandatangani usul penggunaan hak interpelasi.

Liputan6.com, Jakarta: Sebanyak 17 anggota Komisi III DPR yang menginginkan digunakannya hak interpelasi untuk bertanya pada Presiden soal kebijakan pengetatan remisi koruptor yang dikeluarkan Menteri Hukum dan HAM mengumpulkan tanda tangan, Kamis (8/9).

Fraksi pendukung penggunaan hak interpelasi ini adalah Partai Golkar, PKS, Partai Persatuan Pembangunan, Hanura, PAN, Gerindra, serta Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Sedangkan Demokrat meminta hak interpelasi tidak digunakan.U

Usulan penggunaan hak interpelasi muncul setelah Komisi III DPR tidak mendapatkan jawaban memuaskan dari Menkumham soal pengetatan remisi bagi koruptor. Bahkan rapat dengar pendapat Komisi dengan Kemnkumham sempat diwarnai aksi pengusiran pada Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana [baca: Tindakan Aziz Syamsuddin Mengusir Denny Indrayana Disesalkan].(IAN)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini