Sukses

Otak Teroris Klaten Dihukum Enam Tahun Penjara

Terdakwa yang diduga sebagai otak dari kelompok jaringan terorisme Klaten, Roki Aprisdianto alias Atok Prabowo, dijatuhi hukuman enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Liputan6.com, Jakarta: Terdakwa yang diduga sebagai otak dari kelompok jaringan terorisme Klaten, Roki Aprisdianto alias Atok Prabowo, dijatuhi hukuman enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Roki dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana terorisme dan melanggar undang-undang tindak pidana terorsime.

"Menyatakan terdakwa Roki Aprisdianto alias Atok Prabowo, telah terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar pasal 15 jo pasal 9 no 15 Undang-undang nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme." Kata Ketua Hakim, Soepono, di PN Jakbar, Kamis (8/12)

Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum, yakni delapan tahun penjara.

Menurut hakim, hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni perbuatan terdakwa sangat bertetangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana terorisme di tanah air. Sedangkan meringankan, terdakwa selama persidangan berlaku sopan dan masih muda. "Diharapkan kelak agar bisa merubah sikapnya," kata hakim.

Sementara itu menanggapi putusan hakim, kuasa hukum terdakwa, Ashludin Hartjani menyatakan menerima putusan hakim. "Setelah kami berkonsultasi, kami sepakat menerima putusan hakim," kata Ashludin.

Seperti diketahui, Jaksa Penuntut umum mendakwa kelompok pimpinan Roki Aprisdianto tersebut terkait teror bom di beberapa tempat di Klaten pada November hingga Desember 2010. Para terdakwa yang disebut sebagai "Kelompok Klaten" ini telah melakukan berbagai aksi teror Bom di sekitar wilayah Klaten, Jawa Tengah, dengan menggunakan bom rakitan yang setidaknya diledakkan di 3 pos Polisi, 2 buah gereja dan sebuah mesjid (untuk menyebar fitnah).(MEL)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini