Sukses

Kejagung Hentikan Kasus Korupsi Gubernur Kalsel

Kejagung menegaskan kasus korupsi yang menyeret Gubernur Kalsel Rudi Arifin dihentikan atau dikeluarkan SP3.

Liputan6.com, Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan kasus korupsi yang menyeret Gubernur Kalimantan Selatan Rudi Arifin dihentikan atau dikeluarkan Surat Pemberitahuan Penghentikan Penyidikan (SP3).

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Arnold Angkouw mengatakan, penerbitan surat SP3 ini telah dilakukan beberapa waktu silam. "Memang benar sudah diterbitkan," ujar Arnold kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, Kamis (1/12).

Sementara Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Noor Rachmad juga membenarkan adanya penghentian penyidikan kasus yang menyeret Rudi Arifin. Noor menjelaskan, penerbitan SP3 itu pada Juli. Pada surat perintah penyidikan (Sprindik) Rudi September 2010 karena tiga perkara lain tidak terbukti.

"Padahal kebijakan uang ganti rugi tanah untuk kepentingan umum kebijakan Bupati. Deal Bupati selaku ketua panitia. Jadi pada Januari ada putusan PK tiga orang," terang mantan Kajati Gorontalo itu.

Pada dakwaan primer dan sekunder tiga tersangka itu dibebaskan. Perbuatan tidak melawan hukum sesuai dengan Keppres 55 tahun 1993. "Jadi penyidik nggak cukup bukti untuk menjeratnya. Riskan kalau dibawa ke Pengadilan, karena satu paket. Nggak akan berhasil, jadi dipastikan bahwa kasus ini dihentikan," ujar Noor.

Seperti diketahui, Kejagung menetapkan Rudi sebagai tersangka sejak 16 September 2010 terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian uang santunan pembebasan tanah eks Pabrik Kertas Martapura oleh panitia pengadaan tanah Kabupaten Banjar 2002-2003 [baca: Kejaksaan Akan Periksa Gubernur Kaltim].

Diduga kerugian negara senilai Rp 6,3 miliar. Namun, kejaksaan harus mendalami kajian terkait adanya putusan Peninjauan Kembali (PK) yang membebaskan tiga terpidana yang terkait kasus. Yakni Hairul Saleh, Iskandar Djamaludin dan Gunawan Sutanto.(AIS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.