Liputan6.com, Kepulauan Sula: Lima ribu meter kubik kayu ilegal dan sejumlah alat berat lain disita tim gabungan pemberantasan penebangan liar Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula, Senin (14/11). Ribuan meter kubik kayu tanpa dokumen rencananya dijual ke Kalimantan.
Upaya penyelundupan juga terungkap di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Ribuan botol minuman keras ilegal impor dari Korea disita petugas Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok. Padahal dari dokumen yang tertulis, isi kontainer dinyatakan berisi makanan ringan, buah-buahan, dan kertas.
Petugas pun menangkap seorang tersangka berinisial LHK. Dari kasus ini negara dirugikan sebesar Rp 2,5 miliar.(AIS)
Upaya penyelundupan juga terungkap di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Ribuan botol minuman keras ilegal impor dari Korea disita petugas Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok. Padahal dari dokumen yang tertulis, isi kontainer dinyatakan berisi makanan ringan, buah-buahan, dan kertas.
Petugas pun menangkap seorang tersangka berinisial LHK. Dari kasus ini negara dirugikan sebesar Rp 2,5 miliar.(AIS)
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.