Sukses

Zulvan Lindan: DPR Ingin Mengetahui Pengguna Banpres

Pemanggilan sejumlah mantan Mensesneg dimaksudkan untuk mengetahui prosedur pengelolaan dana Bantuan Presiden. Para Wakil Rakyat ingin mengetahui sosok pengguna dana Banpres.

Liputan6.com, Jakarta: Penggunaan dana Bantuan Presiden tengah diungkap di Gedung Wakil Rakyat, hari ini. Pemeriksaan Tim Kecil Komisi I DPR terhadap sejumlah mantan Menteri Sekretaris Negara itu dimaksudkan untuk mengetahui prosedur pengelolaan dana Banpres. Dalam catatan DPR, sumber dana Banpres antara lain dari ongkos naik haji Rp 37,8 miliar, tata niaga impor cengkeh Rp 337,2 miliar dan US$ 12 juta, penjualan gula dan terigu Rp 77,1 miliar, Rp 75,2 miliar dari iuran hasil hutan termasuk deposito dana reboisasi. "Saya kira kalau dana ini terbuang percuma, kasihan rakyat," ujar Zulvan Lindan, anggota Tim Kecil Komisi I saat berbincang dengan Indy Rahmawati, Selasa (18/6) siang.

Pemanggilan bekas Mensesneg Moerdiono tadi pagi bukan karena DPR kurang puas dengan keterangan Sesneg Bambang Kesowo, beberapa waktu silam. Menurut Zulvan, para Wakil Rakyat ingin mengetahui perbandingan kebijakan di masa silam dan saat ini. "Kami ingin mengetahui penyimpangan selama ini dan siapa saja yang menikmati Banpres, " ujar anggota Fraksi PDI Perjuangan itu. Dari hasil pemeriksaan, DPR akan mengajukan usulan ke pemerintah untuk membuat aturan bahwa dana Banpres tak bisa lagi dipergunakan seenaknya. Penggunaan dana yang selanjutnya akan dikelola Departemen Keuangan juga harus jelas pertanggungjawabannya.

Data yang dikumpulkan DPR juga menyebutkan, dana Banpres di akhir masa jabatan Moerdiono sebesar Rp 550,4 miliar ditambah US$ 12,4 juta. Pada periode Presiden Habibie dana Banpres berkurang menjadi RP 477 miliar dan US$ 13 juta. Saat Abdurrahman Wahid memerintah, dana Banpres melorot lagi hingga Rp 401,5 miliar ditambah US$ 10,5 juta. Posisi dana tersebut bertahan saat penyerahan kekuasaan ke Megawati Sukarnoputri.

Mengenai penggunaan dana banpres untuk pembangunan asrama TNI dan Polri sebesar Rp 30 miliar, DPR ingin juga ingin menggali apabila dana tersebut bisa dikeluarkan jika sudah diserahkan kepada Depkeu. Kepada Moerdino, Komisi I juga mempertanyakan soal dana Banpres yang digunakan untuk jatah makan siang. Jika aturan tersebut tidak ada, maka bertentangan dengan keterangan Bambang Kesowo yang menyebutkan dana Banpres sebesar Rp 1,6 miliar digunakan untuk makan siang staf Setneg. Satu hal lagi yang menjadi perhatian yakni dana Banpres tak pernah diterima sejumlah lembaga yang berhak memperolehnya. Dana Rp 5 juta sebulan, misalnya, tak pernah mampir ke Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia.

Menurut Zulvan, Moerdiono kebingungan saat ditanya tentang piutang dan penyertaan modal banpres sekitar Rp 82,8 miliar. Alasannya, pada masa menjabat Mensesneg, tidak ada pengeluaran seperti itu. Menurut Moerdiono, pengelolaan dana Banpres pasca-era Presiden Soeharto mungkin langsung ditangani presiden. Dari keterangan tersebut, Komisi I menyimpulkan Mensesneg saat itu tak terlibat hal-hal teknis pengeluaran uang, melainkan pada tataran kebijakan.

Moerdiono pun mengaku tidak berkompetensi bila terjadi penyelewengan dana, lantaran secara langsung dikelola Sekneg. Presiden akan menerima laporan perkembangan berkala setiap bulan. Pemeriksaan terhadap Moerdiono dilakukan enam anggota kecil yang dipimpin Wakil Ketua Tim Happy Bone Zulkarnain. Menurut rencana, bekas Mensesneg Muladi akan diperiksa sekitar pukul 19.00 WIB, hari ini juga. Dua bekas Mensesneg yakni Ali Rahman dan Abdul Mujib Manan pun akan dimintai keterangan [baca: Besok Moerdiono dan Muladi Dipanggil DPR].

Sejumlah anggota legislatif mempersoalkan penggunaan dana banpres setelah Presiden Megawati menyumbangkan dana Banpres sebesar Rp 30 miliar untuk pembangunan asrama TNI dan Polri. Sejak 1997, dikeluarkan undang-undang yang mengatur agar semua dana nonbujeter termasuk dana Banpres dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Namun, keputusan presiden yang mengatur pelaksanaan UU itu tidak secara tegas menyatakan Mensesneg harus memasukkan dana Banpres ke APBN.(COK/Alvito Deanova)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini