Sukses

Darmin Nasution: Klaim Asuransi Manulife Bisa Diproses

Dirjen Lembaga Keuangan Darmin Nasution menyatakan kasus pailit PT Asuransi Manulife murni masalah hukum. Jika tak diproses, pemegang polis asuransi Manulife bisa melapor ke pemerintah.

Liputan6.com, Jakarta: Vonis pailit yang dijatuhkan Pengadilan Tata Usaha Niaga, Jakarta Pusat, terhadap PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia (AJMI), Jumat pekan silam, ternyata berbuntut panjang. Soalnya, PT AMJI menyatakan tak akan membayarkan klaim nasabah yang jatuh tempo saat ini karena masih menunggu putusan Mahkamah Agung atas kasasi yang diajukan [baca: Manulife Indonesia Mengajukan Kasasi Atas Vonis Pailit].

Direktur Jenderal Lembaga Keuangan Darmin Nasution menyatakan permasalahan yang dialami PT AJMI mesti dibedakan karena kasus itu sebenarnya murni masalah hukum. "Jadi secara garis besarnya PT AJMI mesti membayar polis nasabah yang telah jatuh tempo" ujar Darmin saat berdialog di Studio Liputan 6 SCTV bersama reporter Indy Rahmawati, Senin (17/6) siang.

Namun, bila pemegang polis yang sudah jatuh tempo tak bisa meminta haknya, mereka bisa melaporkan hal itu kepada pemerintah, seperti ke Departemen Keuangan, Direktorat Asuransi atau Dirjen Lembaga Keuangan. Selanjutnya, pemerintah akan memproses perusahaan asuransi tersebut untuk mengeluarkan polis nasabah yang telah melapor.

Dalam industri asuransi, lanjut Darmin, pemerintah hanya bertindak sebagai pengawas dan regulator. Artinya, pemerintah hanya berfungsi untuk melindungi kepentingan publik dan menciptakan iklim investasi yang baik. Sebab itu, pemerintah tak memberikan penjaminan seperti yang dilakukan terhadap perbankan.

Meski demikian, Darmin berharap, dengan kasus ini masyarakat tidak trauma memberikan kepercayaan di dunia asuransi. Bila itu terjadi, maka akan buruk akibatnya di dunia asuransi. Ia juga meminta agar masyarakat tak perlu khawatir karena kasus pailit PT AJMI murni persoalan hukum. "Bukan berarti PT AMJI tak bisa membayar klaim asuransi para nasabah" tambah Darmin.

Namun, ia mengingatkan bahwa pemerintah punya keterbatasan untuk ikut campur dalam masalah hukum yang dialami PT AMJI. Karenanya, pemerintah hanya bisa memberikan informasi kepada semua pihak, baik yang berperkara maupun para pengambil keputusan. Meski demikian, ia berpesan agar nasabah PT AMJI menghubungi Lembaga Keuangan jika polis asuransi mereka yang telah jatuh tempo tak bisa diproses.

Sementara itu, hari ini, para karyawan PT AJMI mengenakan pita berwarna hijau sebagai tanda solidaritas atas vonis pailit dari Pengadilan Tata Usaha Niaga [baca: Kantor Pusat Manulife Dijaga Ketat]. Meski demikian, enam meja pelayanan di Kantor Pusat Manulife di Jalan Pegangsaan Timur, Jakpus, dipenuhi nasabah yang ingin mengetahui nasib asuransi mereka.

Siang ini, pihak PT AJMI akan mengadakan rapat kurator untuk membahas pembayaran klaim nasabah yang jatuh tempo. Sementara, Dewan Asuransi Indonesia, hingga berita ini ditulis, masih mengadakan rapat yang membahas masalah tersebut.(PIN/Tim Liputan 6 SCTV)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini