Sukses

Giliran Ketua DPRD Kutai Kartanegara Divonis Bebas

Hakim Pengadilan Tipikor Samarinda, Kalimantan Timur, memvonis bebas Ketua DPRD Kutai Kartanegara nonaktif, Salehuddin. Selain itu, hakim juga memberikan vonis bebas terhadap dua terdakwa anggota DPRD Kutai Kartanegara nonaktif lainnya

Liputan6.com, Samarinda: Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor kembali membebaskan terdakwa korupsi. Hakim Pengadilan Tipikor Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa (1/11), memvonis bebas Ketua DPRD Kutai Kartanegara nonaktif, Salehuddin.

Ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda Dehel K. Sandan dan dua hakim ad hoc, Medan Parulian Nababan dan Abdul Gani, memberikan vonis bebas setelah menyatakan terdakwa Salehuddin tidak bersalah. Perbuatan terdakwa dianggap tidak bertentangan dengan hukum meski terbukti menerima dana anggaran daerah (APBD) untuk operasional pimpinan DPRD sesuai dengan dakwaan.

Kasus korupsi ini bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan pada anggaran operasional DPRD Kutai Kartanegara senilai Rp 2,98 miliar yang diduga disalahgunakan 40 anggota Dewan setempat periode 2004-2009.

Usai sidang pembacaan vonis Salehuddin, hakim Pengadilan Tipikor juga membebaskan dua terdakwa anggota DPRD Kutai Kartanegara nonaktif, yakni Abu Bakar Has dan Abdul Sani.

Sehari sebelumnya, pengadilan yang sama juga membebaskan empat terdakwa lainnya dalam perkara korupsi. Berarti, kini sudah tujuh dari 15 terdakwa korupsi kasus DPRD Kutai Kartanegara yang divonis bebas oleh hakim Pengadilan Tipikor Samarinda.(ANS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini