Sukses

Warga Hongkong Menipu dengan Kartu Kredit

Liu Chi Hung dan Au Kai Cheung Jhonny diringkus karena terbukti menipu dengan menggunakan kartu kredit curian. Mereka sudah berulang kali berbelanja di sejumlah mal di Jakarta Utara.

Liputan6.com, Jakarta: Polisi menangkap Liu Chi Hung dan Au Kai Cheung Jhonny, dua warga Hongkong, Cina, karena terbukti menipu dengan menggunakan kartu kredit, Jumat (14/6) petang. Kedua orang itu diciduk setelah dilaporkan korban bernama Fung Hua, pemilik toko Golden Shop di Pluit, Jakarta Utara. Saat ini, Hung dan Jhonny mendekam di tahanan Kepolisian Sektor Metro Penjaringan. Kapolsek Metro Penjaringan Ajun Komisaris Polisi Krishna Murti menjelaskan, Hung dan Jhonny terbukti menggunakan kartu visa dari Bank Hong Leong atas nama Cheung Wai.

Sebenarnya, penipuan yang dilakukan kedua warga Hongkong itu sudah dua kali dialami Fung Hua. "Mereka membeli barang terakhir tanggal 8 Mei silam," papar Krishna. Kejahatan tersebut terbongkar setelah Fung Hua mencoba mencairkan uang transaksi. Tapi, uang itu tak bisa dicairkan oleh bank. Alasannya, Cheung Wai sebagai pemilik asli tak pernah berbelanja di Indonesia.

Para pelaku ternyata sudah menggunakan kartu tersebut di sejumlah tempat perbelanjaan di Jakarta. Misalnya, di Carrefour Mega Mal Pluit dan Sogo Departement Store. Kerugian kedua mal itu ditaksir mencapai Rp 30 juta.

Kasus pemalsuan kartu kredit sering terjadi di Ibu Kota. Beberapa waktu silam polisi juga menangkap Indra alias Iwan lantaran bertransaksi dengan kartu kredit palsu [baca: Pemalsu Kartu Kredit Kambuhan Kembali Dibekuk]. Dia diringkus polisi saat bertransaksi di sebuah toko perhiasan di Mal Kelapa Gading, Jakarta Utara, baru-baru ini. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sejumlah kalung, cincin, dan kartu kredit.(KEN/Dian Wignyo dan Mohamad Guntur)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini