Sukses

DPR Sahkan OJK Gantikan Peran BI

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mengesahkan berdirinya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan mengambil alih kewenangan pengawasan perbankan. Selama ini tugas tersebut dipegang Bank Indonesia (BI).

Liputan6.com, Jakarta: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mengesahkan berdirinya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan mengambil alih kewenangan pengawasan perbankan. Selama ini tugas tersebut dipegang Bank Indonesia (BI).

Sebelumnya, pembahasan OJK sempat tertunda hingga delapan tahun karena perbedaan pendapat antara Bank Indonesia dan pemerintah, Kamis (27/10).

Berdirinya otoritas jasa keuangan semakin melengkapi fungsi pengawasan perbankan yang akan menyatu dengan pengawasan pasar  modal dan lembaga keuangan, yang saat ini ada di Badan Pengawasan Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).(MEL)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.