Sukses

Tuntutan Terlalu Ringan, Keluarga Korban Mengamuk

Keluarga korban memaki jaksa dan hakim di ruang sidang PN Tasikmalaya. Mereka kecewa terhadap tuntutan JPU yang dianggap terlalu ringan terhadap tiga terdakwa kasus pembunuhan.

Liputan6.com, Tasikmalaya: Sidang lanjutan pembunuhan yang melibatkan istri dan teman selingkuhan di Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Jawa Barat, berlangsung ricuh, Senin (24/10). Keluarga korban memaki jaksa dan hakim di ruang sidang. Mereka kecewa terhadap tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang dianggap terlalu ringan.

Melampiaskan kemarahan pula, keluarga korban mengejar terdakwa saat keluar dari ruang sidang. Sedianya keluarga korban menuntut hukuman mati atau seumur hidup terhadap ketiga terdakwa.

Dalam persidangan JPU menuntut Nia Kurniawati dan Gias Anja 20 tahun penjara. Keduanya terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Erwan, suami tersangka Nia. Sementara pelaku lain, Bowo cuma dituntut 13 tahun penjara karena hanya membantu pembunuhan.(AIS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini