Sukses

Kejaksaan Akan Periksa Gubernur Kaltim

Kejaksaan Agung menyatakan siap memeriksa sembilan kepala daerah yang tersangkut dugaan tindak pidana korupsi, diantaranya Gubernur Kalimantan Timur Awang Farouk Ishak.

Liputan6.com, Jakarta: Kejaksaan Agung menyatakan siap memeriksa sembilan kepala daerah yang tersangkut dugaan tindak pidana korupsi, diantaranya Gubernur Kalimantan Timur Awang Farouk Ishak.

Gubernur Kaltim tersandung dalam dugaan tindak pidana korupsi divestasi saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) senilai Rp576 miliar."Jaksa sebagai penyidik, tentunya harus selalu siap untuk melakukan pemeriksaan," kata Wakil Jaksa Agung (Waja) Darmono di Jakarta, Jumat (14/10).

Gubernur lainnya yang tersandung tindak pidana korupsi, seperti Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Rudy Arifin, tersangka terkait dengan dugaan korupsi dalam pemberian uang santunan pembebasan tanah bekas Pabrik Kertas Martapura.

Kendati demikian, Darmono menyatakan pihaknya akan tetap mengacu kepada mekanisme hukum dalam memeriksa kepala daerah dengan harus ada izin dari presiden. "Kita tetap mengacu kepada mekanisme hukum seperti harus ada izin dari presiden. Intinya penyidik yang sudah menetapkan seseorang menjadi tersangka, tentunya harus siap juga untuk memeriksanya," ucapnya. (Ant/ARI)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.