Sukses

Kejaksaan Agung Kecewa dengan Pernyaaan Ketua KPU

Wakil Jaksa Agung Darmono kecewa dan marah mendengar pernyataan Ketua Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Ansyary yang menyebutnya keliru dengan mengatakan dirinya menjadi tersangka dalam kasus Pemilihan Legislatif Halmahera Barat, Maluku Utara pada 2009 yang lalu.

Liputan6.com, Jakarta: Wakil Jaksa Agung Darmono kecewa dan marah mendengar pernyataan Ketua Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Ansyary yang menyebutnya keliru dengan mengatakan dirinya menjadi tersangka dalam kasus Pemilihan Legislatif Halmahera Barat, Maluku Utara pada 2009 yang lalu.

Padahal, di dalam SPDP yang diterima Kejaksaan dari Polri menetapkan dirinya menjadi tersangka. Tak pelak lagi, Darmono pun menanggapinya dengan ekspresi wajah marah. "Kepada Pak Hafiz Ansyari yang mengatakan saya khilaf, biar masyarakat yang menilai apakah yang khilaf saya atau dia, saya tidak perlu mengomentari," tegas Darmono, dengan lantangnya di hadapan wartawan Kejagung, Jakarta, Rabu (12/10).

Ia menambahkan bahwa apa yang disampaikannya berdasarkan SPDP yang diterima dari penyidik mabes polri yang didalamnya terdapat atas nama tersangka Hafiz dan kawan-kawan yang secara hukum sudah dicatat dalam register SPDP berarti sudah ada tersangka. "Jadi jelas, dalam surat pemberitahuan tersebut menunjukan tersangka atas nama terangka ini (Hafiz dkk), sudah jelas," ucapnya.

Kendati demikian, Darmono menyampaikan bahwa Kejaksaan tidak ingin berpolemik oleh polisi terkait adanya perbedaan pendapat terhadap penetapan tersangka yakni,  KPU Abdul Hafidz Al Anshary.

Sebelumnya, dalam keterangan pers di Kantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (11/10/2011), Abdul Hafiz menduga ada kesalahan penyampaian oleh Wakil Jaksa Agung Darmono. (ARI)


* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.