Sukses

Mahfud: Proses Surat Palsu ke Jalur Hukum

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan telah menyerahkan sepenuhnya proses kasus surat palsu Mahkamah Konstitusi tersebut secara hukum.

Liputan6.com, Jakarta: Tidak lebih dari satu jam Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD beserta dua hakim MK lainnya diperiksa penyidik Polri. Saat keluar dari Gedung Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Markas Besar Polri, Mahfud mengatakan telah menyerahkan sepenuhnya proses kasus surat palsu Mahkamah Konstitusi tersebut secara hukum.

"Kami sudah menyampaikan semuanya, apa yang kami tahu. Apa yang kami tahu semua masalah yang terkait dengan kasus ini. Dan untuk itu, mari kita serahkan semuanya kepada proses hukum," ujar Mahfud kepada wartawan usai diperiksa sebagai saksi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (29/9).

Mahfud datang ke Bareskrim Mabes Polri didampingi dua hakim konstitusi, yakni Harjono dan Maria Faria Indrati, serta Sekretaris Jenderal MK Janedjri M. Gaffar. Ketua MK Mahfud MD datang untuk menjadi saksi meringankan untuk tersangka kasus surat palsu MK Zaenal Arifin.

"Jadi baru saja kami bertiga, saya, Pak Harjono, dan Bu Maria memberikan keterangan sebagai saksi untuk kasus surat palsu yang melibatkan Pak Zaenal Arifin Huseein. Pemeriksaan berjalan lancar dan cepat. Ini agak lama karena kami masih ngobrol soal-soal lain gitu," paparnya.

Mahfud berharap, dengan informasi tambahan darinya bisa mempermudah penyidikan yang dilakukan Bareskrim Mabes Polri. "Dengan adanya tambahan keterangan ini. Saya kira langkah-langkah dari Mabes Polri untuk kasus ini lebih mudah, akan lebih cepat. Akan lebih pas, akan lebih baik. Saya rasa itu saja keterangan dari saya," katanya [baca: Mahfud MD: Saya Datang Sendiri, Bukan Dipanggil].(APY/ANS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.