Sukses

DPR Sepakati Pasal Penyadapan

DPR menyepakati pasal tentang penyadapan dalam Rancangan Undang-Undang Intelijen yang akan diberlakukan pada operasional BIN.

Liputan6.com, Surakarta: Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menyepakati pasal tentang penyadapan dalam Rancangan Undang-Undang Intelijen yang akan diberlakukan pada operasional Badan Intelijen Negara (BIN). Demikian dikatakan Ketua DPR RI Marzuki Alie, di Surakarta, Rabu (28/9).

Marzuki mengatakan, pasal tersebut merupakan pasal yang krusial dalam pembahasan RUU Intelijen karena mekanisme tentang penyadapan tersebut masih dalam perdebatan dalam sidang. "Yang perlu dibahas secara merinci adalah mekanisme tentang penyadapan agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan yang lainnya," kata dia.

Jika fungsi penyadapan tersebut disalahgunakan, kata Marzuki, akan menakutkan orang lain yang memang tidak berkaitan atau bersalah dalam kasus tertentu. "Mekanisme tersebut juga terkait dengan pihak mana saja yang dapat menjalankan penyadapan yakni internal BIN atau level lainnya," katanya.

Marzuki mengatakan, pembahasan RUU Intelijen juga akan mengatur dana dan fasilitas lain untuk institusi tersebut untuk menjalankan tugasnya sebagai aparat keamanan negara.

Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Anas Urbaningrum mengatakan, RUU Intelijen harus segera disahkan untuk mengantisipasi peristiwa semacam ledakan bom bunuh diri di Gereja Bethel Injil Sepenuh Kepunton, Solo, Jateng, belum lama ini. "Tidak perlu menunggu ledakan bom untuk membahas undang-undang ini. Persoalan teroris harus segera diselesaikan yang salah satunya melalui pengesahan RUU ini," katanya.

Terkait pasal teknis penangkapan oleh BIN dalam RUU, Anas mengatakan, hal tersebut berkaitan dengan teknis di lapangan. "Hal yang lebih penting adalah kepentingan publik untuk keselamatan mereka. Kewenangan untuk menangkap itu hanya teknis saja. Koordinasi antara BIN dengan kepolisian pun dapat dilakukan untuk menangkap teroris itu," katanya.(Ant/SHA)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini