Sukses

Jaksa Tolak Kehadiran Saksi Ahli dari Antasari

Keberatan jaksa karena ahli forensik dokter Abdul Mun'im Idris pernah dihadirkan pada sidang tingkat pertama. Pengunjung sidang memprotes keberatan jaksa.

Liputan6.com, Jakarta: Jaksa penuntut umum menolak permintaan pihak pemohon Peninjauan Kembali (PK) Antasari Azhar untuk menghadirkan saksi ahli Forensik, dokter Abdul Mun'im Idris dalam persidangan. Alasannya, kehadirannya saksi ahli di persidangan PK sudah tidak tepat lagi karena Mun'im Idris pernah dihadirkan di persidangan tingkat pertama.

"Majelis Hakim, jaksa keberatan saksi Mun'im Idris dihadirkan sebagai saksi karena sebelumnya pernah dihadirkan sebagai saksi dan didengarkan kesaksiannya. Saat itu seharusnya Mun'im Idris dapat menjelaskan di persidangan tingkat pertama," Kata Jaksa Eri Yudianto di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (22/9).

Keberatan jaksa membuat pengunjung sidang bereaksi. Majelis hakim langsung meminta pengunjung sidang tenang dan tak mengganggu persidangan. "Mohon pada pengunjung sidang menjaga ketertiban. Karena majelis hakim sedang memusyawarahkan," ucap Hakim Aminal Umam.

Terpidana Antasari Azhar pun angkat bicara dengan meminta agar hakim menghadirkan saksi tersebut. Dia juga meminta jaksa menghargai permintaan tersebut untuk mencari kebenaran.

"Bahwa yang kami lakukan pagi ini jika JPU yg lalu melakukan pemeriksaan dengan cermat terhadap foto-foto itu. Berkas perkara dinyatakan P21 tdk disertai foto, dengan hormat JPU menghargai kebenaran yang akan kami dapatkan adalah kebenaran material," terang Antasari.

Menyikapi hal tersebut, hakim Aminal Umam akhirnya menyetujui kehadiran saksi ahli. Syaratnya pendapat Mun'im Idris hanya sebatas menerangkan foto-foto otopsi almarhum Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen, yang belum pernah disampaikan dalam persidangan sebelumnya.(ULF)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini