Sukses

Kejagung Persilahkan Cyrus Jadi Saksi Kasus Antasari

Kejaksaan Agung mempersilahkan terpidana Antasari Azhar memanggil saksi-saksi yang di inginkan untuk diminta keterangannya seperti Jaksa Cirus Sinaga. Pasalnya pemanggilan terhadap saksi merupakan kewenangan terpidana.

Liputan6.com, Jakarta: Kejaksaan Agung mempersilahkan terpidana Antasari Azhar memanggil saksi-saksi yang di inginkan untuk diminta keterangannya seperti Jaksa Cirus Sinaga. Pasalnya pemanggilan terhadap saksi merupakan kewenangan terpidana.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Noor Rachmad, menjelaskan bahwa permintaan Antasari  dalam persidangan permohonan Peninjauan Kembali (PK) kepada majelis Hakim, untuk menghadirkan para saksi pada prinsipnya kejagung tidak mempermasalhkannya karena hal itu kewengan terpidana.

"pada prinsipnya masing masing yang menghendaki saksi dihadirkan maka masing masing itu pula yang menghadirkan sendiri sesuai dengan perintah hakim dalam sidang PK tersebut, jadi kalau pemohon PK (Antasari) menghendaki saksi A hadir maka pemohon P tersebutlah yang menghadirkan saksi tersebut sesuai perintah hakim," Ucap Kapuspenkum Noor Rachmad di Kejagung, Jakarta, Rabu (14/9).

Lanjut Noor, Kejagung mengikuti apa yang diputuskan oleh majelis hakim jika agenda sidang memori PK mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut memerintahkan jaksa untuk memanggil saksi-saksi seperti diminta oleh terpidana. Namun semua melihat perkembangan proses persidangan.

"Kita liat bagaimana nanti perkembangan proses sidang PK-nya, kalau personil  tersebut memang telah diagendakan dalam sidang tersebut dan diperintahkan hakim dalam persidangan maka, jaksa tentu akan melaksanakan pemanggilan," ucapnya.

Dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus pembunuhan direktur Rajawali Banjaran, Nasruddin Zulkarnaen,  terpidana mantan ketua KPK, Antasari Azhar memohon kepada majelis hakim untuk memerintahkan Jaksa untuk memanggil saksi-saksi  yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Saksi tersebut, diantaranya JPU yang menyidangkan perkaranya saat awal persidangan pada Tahun 2009 lalu, yakni Jaksa Cirus Sinaga, Jaksa Morolop (Pandiangan), Jaksa Fadil (Regan), dan tim JPU lainnya. (ARI)


* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.