Sukses

BPK: Aliran Dana Banpres Harus Didukung Keppres

Pengucuran dana Bantuan Presiden harus melalui keputusan presiden. Anggaran makan siang karyawan kepresidenan yang menggunakan dana itu, juga harus dikeluarkan secara resmi.

Liputan6.com, Jakarta: Badan Pemeriksa Keuangan meminta pemerintah menerbitkan Keputusan Presiden untuk mengatur dana makan siang karyawan lembaga kepresidenan. Maklum, uang yang dikeluarkan berasal dari dana Bantuan Presiden. Karena itu, agar tak memancing pertanyaan maka Presiden harus mengeluarkan ketetapan baru untuk mengatur masalah tersebut. Demikian diungkapkan anggota Badan Pemeriksa Keuangan Mukron Ass`ad di Jakarta, Jumat (31/5) siang.

Menurut Mukron, Presiden berhak mengatur aliran dana yang bersifat nonbujeter itu. Untuk itu, diperlukan sebuah Keppres baru untuk meyakinkan masyarakat bahwa uang yang digunakan resmi dan halal. "Jadi masyarakat tak perlu khawatir ada penyimpangan anggaran," tegas Mukron.

Rupanya, sejak kasus dugaan penyelewengan dana Banpres oleh Sekretaris Negara Bambang Kesowo mencuat ke permukaan, aliran anggaran itu selalu dipertanyakan. Pasalnya, dana "siluman" itu sudah harus kembali ke kas negara pertengahan Mei silam.

Sementara dalam Rapat Kerja dengan Komisi I DPR, Bambang mengaku telah menyerahkan laporan keuangan kepada Departemen Keuangan. Sementara uang Banpres baru dapat dicairkan saat jatuh tempo pada Mei mendatang [baca: Bambang Kesowo Membantah Melanggar Instruksi Presiden]. Namun, sejumlah kalangan termasuk DPR tak percaya akan jawaban Bambang. Karena itu, Dewan berniat tetap mengajukan interpelasi. (KEN/Tim Liputan 6 SCTV)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.