Sukses

PDI-P: Tak Ada Alasan untuk Interpelasi

F-Reformasi tetap mengajukan penggunaan hak interpelasi. PDI-P menilai penggunaan hak itu sebagai sesuatu yang mengada-ada dan tidak esensial.

Liputan6.com, Jakarta: Polemik dana bantuan presiden terus bergulir. Sejumlah anggota DPR berniat menggunakan hak interpelasi menanggapi keterangan Sekretaris Negara Bambang Kesowo mengenai dana Banpres. Sebagai langkah awal akan dibentuk tim kecil yang membahas keterangan Kesowo. Namun, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menganggap usulan penggunaan hak interpelasi sebagai sesuatu yang tidak signifikan. "Karena memang tak ada alasan kuat untuk interpelasi," kata Sekretaris Jenderal PDI-P Sutjipto, Rabu (29/5), di Jakarta.

Menurut Sutjipto, hak interpelasi hanya bisa dilakukan pada persoalan yang esensial, seperti penyelewengan dana Badan Urusan Logistik. Sedangkan soal dana Banpres adalah hal biasa yang sudah dijelaskan Presiden Megawati Sukarnoputri melalui Kesowo. Ia juga menilai, niat anggota DPR mengajukan interpelasi soal kunjungan Megawati ke Timor Leste sebagai sesuatu yang mengada-ada [baca: Interpelasi Presiden ke Timtim Dinilai Berlebihan]. Soalnya, kunjungan tersebut memberi nilai positif bagi hubungan Indonesia dengan dunia internasional. Kendati begitu, Fraksi Reformasi tetap akan meneruskan proses interpelasi.

Mengenai dana Banpres, Menteri Keuangan Boediono mengaku sudah menerima surat penyerahan pengunaan dana itu dari Kesowo. Namun, hingga kemarin, ia belum menerima penyerahan uangnya. Boediono berharap, pengalihan dana Banpres sebesar Rp 509 miliar ke anggaran negara dapat dilakukan paling lambat Juni mendatang. Menurut rencana, pengalihan dana Banpres akan dilakukan secara bertahap [baca: Anshari Ritonga: Belum Seluruh Dana Banpres Dikembalikan].

Dalam kesempatan itu, Boediono enggan mengomentari pernyataan Kesowo yang membantah melanggar Instruksi Presiden pada masa Pemerintahan B.J. Habibie dan Abdurrahman Wahid [baca: Bambang Kesowo Membantah Melanggar Instruksi Presiden]. Boediono hanya mengatakan bahwa undang-undang penerimaan bukan pajak yang mengatur Banpres lebih tinggi dibanding Inpres tersebut. Dalam UU itu memang disebutkan bahwa batas waktu penyerahan dana Banpres adalah 23 Mei 2002.(ULF/Tim Liputan 6 SCTV)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini