Sukses

Zaenal Arifin Heran Jadi Tersangka Kasus MK

Penyidik Mabes Polri menetapkan mantan Panitera Pengganti MK, Zaenal Arifin Hoesin ditetapkan sebagai tersangka kasus surat palsu MK. Zaenal pun merasa heran kenapa ia bisa dijadikan tersangka. Apalagi Polri menuding Zaenal sebagai konseptor surat palsu MK.

Liputan6.com Jakarta: Penyidik Mabes Polri menetapkan mantan Panitera Pengganti MK, Zaenal Arifin Hoesin ditetapkan sebagai tersangka kasus surat palsu MK. Zaenal pun merasa heran kenapa ia bisa dijadikan tersangka. Apalagi Polri menuding Zaenal sebagai konseptor surat palsu MK.

Demikian disampaikan Kuasa Hukum Zaenal, Andi Asrun, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (23/8).

"Saya heran merasa heran, kaget dengan keterangan Boy Rafli Amar (Kabag Penum Mabes Polri) bahwa pak Zaenal adalah konseptor surat palsu. Boy tidak mengerti persoalan. Dia (Boy) tidak paham bahwa Pak Zaenal yang melaporkan. Sudah pernah dilaporkan ke Mabes Polri dan tidak ada tanggapan, sampai pak Mahfud marah-marah," ucapnya.

Sementara itu, Zaenal yang hadir dengan mengunakan pakaian putih didampingi kuasa hukumnya mengaku pemeriksaan kali kedua ini seputar pendalaman kasusnya. "Belum selesai, sekarang pendalaman," ucap Zainal singkat.

Mengenai berapa pertanyaan dalam penyidikan, ia mengaku tidak menghitungnya. "Banyak saya tidak menghitung, nanti dilanjutin ya ngikutin aja dulu pertanyaan-pertanyaan," katanya.(MEL)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini