Sukses

BNP2TKI: Penempatan TKI Formal Meningkat 44 Persen

Dari 16.903 orang TKI yang ditempatkan ke 54 negara pada periode 1-16 Agustus itu, sebanyak 44 persen atau 7.457 orang merupakan TKI formal. Sedangkan 56 persen atau 9.446 sebagai TKI informal.

Liputan6.com, Jakarta: Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat menyatakan jumlah penempatan TKI sektor formal ke luar negeri meningkat menjadi 44 persen selama periode 1-16 Agustus 2011. "Peningkatan itu terlihat setelah pemberlakuan moratorium penempatan TKI informal ke Arab Saudi sejak 1 Agustus lalu," kata Jumhur di Jakarta, Jumat (19/8/2011).

Jumhur menyebutkan dari 16.903 orang TKI yang ditempatkan ke 54 negara pada periode 1-16 Agustus itu, sebanyak 44 persen atau 7.457 orang merupakan TKI formal. Sedangkan 56 persen atau 9.446 sebagai TKI informal.

BNP2TKI, kata Jumhur, menargetkan perbandingan persentase penempatan TKI formal dan informal pada tahun ini adalah 50:50. Perbandingan itu diharapkan semakin meningkat sehingga pada tahun mendatang proporsi penempatan TKI formal akan lebih besar dibanding TKI informal sektor Penata Laksana Rumah Tangga.

Jumhur menegaskan BNP2TKI berusaha secara optimal meningkatkan penempatan TKI formal ke luar negeri karena TKI formal lebih terjamin dan terlindungi lantaran mereka bekerja pada pengguna atau perusahaan berbadan hukum. Selain itu memiliki kontrak kerja yang jelas, terlindungi oleh undang-undang perburuhan, hubungan kerja obyektif, dan mendapat gaji lebih besar.

Sementara itu, lanjutnya, pemerintah secara bertahap mengurangi bahkan akan menghentikan penempatan TKI informal karena TKI informal rawan dengan berbagai kasus kekerasan lantaran hubungan kerja dengan pengguna atau majikan subyektif. Selain itu cenderung tertutup karena 24 jam per hari bekerja di dalam rumah, di samping tidak terlindungi oleh undang-undang perburuhan negara penempatan.

"Jika harus melakukan penempatan TKI informal maka polanya bersifat live out dan tidak live in, yakni TKI ditampung di asrama atau disediakan pemondokan dan hanya bekerja ke rumah pengguna (majikan) sesuai aturan jam kerja sebagaimana TKI di sektor formal. Dengan begitu keberadaan TKI informal di luar negeri menjadi mudah terlindungi baik oleh dirinya maupun oleh kontrol pemerintah," jelas Jumhur.     

Ia selanjutnya merinci peningkatan jumlah penempatan TKI formal itu, selain karena adanya moratorium penempatan TKI informal ke Arab Saudi, juga karena adanya pengetatan keberangkatan TKI mandiri atau profesional melalui penerbitan kartu tenaga kerja luar negeri (KTKLN) di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten, dan di Bandara Internasional Juanda, Surabaya.

Para TKI mandiri atau profesional itu, katanya, tidak bisa berangkat ke luar negeri dari embarkasi bandara lain sebelum mengurus pembuatan KTKLN pada kantor Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI) atau Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI (P4TKI) setempat terlebih dahulu, termasuk melalui pelayanan KTKLN BNP2TKI di kedua Bandara tersebut.

"Setiap TKI wajib memiliki KTKLN sebagaimana diamanatkan oleh UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri," katanya. Pada sisi lain, Jumhur mengatakan pelayanan KTKLN kini terus meningkat yang juga diakibatkan adanya TKI cuti atau perpanjangan masa kontrak yang pulang ke tanah air, yang sebelumnya tidak terdata pada KTKLN membuat mereka ikut dalam pendataan KTKLN.

Kepala BNP2TKI menambahkan melalui penerbitan KTKLN, persebaran TKI jadi termonitor atau terpetakan dengan baik oleh BNP2TKI dan apabila ada masalah di luar negeri, dapat memudahkan atau mempercepat penanganan masalah/kasus TKI itu karena dapat ditelusuri keberadaanya dengan waktu yang cepat.

Data dari Pusat Penelitian dan Informasi (Puslitfo) BNP2TKI menyebutkan jumlah penempatan TKI pada 2011 sejak Januari hingga 16 Agustus lalu sebanyak 316.796 orang TKI terdiri atas 111.145 TKI formal (35 persen) dan 205.651 TKI informal (65 persen).

Untuk jumlah penempatan TKI ke luar negeri pada 2010 sebanyak 575.804 orang terdiri atas 158.363 TKI formal (28 persen) dan 417.441 TKI informal (72 persen). Sedangkan jumlah penempatan TKI ke luar negeri pada 2009 sebanyak 632.172 orang terdiri atas 103.918 TKI formal (16 persen) dan 528.254 TKI informal (84 persen), kemudian jumlah penempatan TKI ke luar negeri pada 2008 sebanyak 644.731 orang terdiri atas 212.413 TKI formal (33 persen) dan 432.318 TKI informal (67 persen).(ULF)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.