Sukses

Terkait PK Antasari, Kejagung Siap Berikan Tanggapan

Kejaksaan Agung tidak mempermasalahkan upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan pihak Antasari Azhar terkait kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasruddin Zulkarnaen. Kejagung pun siap memberi tanggapan bila perlu.

Liputan6.com, Jakarta: Kejaksaan Agung tidak mempermasalahkan upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan pihak Antasari Azhar terkait kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. Kejagung pun siap memberi tanggapan bila perlu.

"Kalau dari kejaksaan akan dimintakan tanggapan, ya kita akan tanggapi," pungkas Jaksa Agung Basrief Arief di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/8).

Basrief menjelaskan, upaya hukum PK adalah hak Antasari sebagai terpidana yang divonis hakim 18 tahun penjara. Ia pun menyerahkan proses PK kepada majelis hakim pengadilan PK. "Nanti kan berproses, nanti pengadilan PK akan menentukan lebih lanjut," pungkasnya.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Antasari Azhar resmi mengajukan memori PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam isi memori PK tersebut disebutkan setidaknya ada lima kelalaian dalam kasus pembunuhan Nasruddin yang menjerat mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi itu [baca: Antasari Ajukan PK ke PN Jaksel].(ADI/ANS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini