Sukses

Ketua Umum PBNU: KPK Tidak Boleh Dibubarkan

Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj menyatakan KPK tidak boleh dibubarkan karena Indonesia masih membutuhkan lembaga tersebut. Jika kinerjanya dinilai belum memuaskan, menurutnya, personel di dalam KPK yang harus dirombak.

Liputan6.com, Jakarta: Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU menolak wacana pembubaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilontarkan Ketua DPR Marzuki Alie. Sebab, Indonesia masih membutuhkan lembaga itu. "KPK tidak boleh dibubarkan, Indonesia masih butuh KPK," kata KH Said Aqil Siroj, Ketua UMUM PBNU di Jakarta, Ahad (31/7).

Menurut Said Aqil, KPK penting terus dipertahankan untuk mendukung keinginan pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberantas tindak pidana korupsi. "Ada KPK saja korupsi masih terjadi terang-terangan, bagaimana kalau sampai dibubarkan," ucapnya.

Jika kinerja KPK saat ini dinilai masih belum memuaskan, lanjutnya, maka bukan lembaganya yang harus dibubarkan, melainkan merombak personel di dalamnya. Terlebih, kini beberapa oknum di KPK sedang menjadi sorotan karena diduga terlibat dalam sejumlah tindak pidana korupsi, meski dugaan tersebut belum terbukti kebenarannya.

Said Aqil mengatakan, sebagai lembaga yang bertugas memberantas korupsi, kredibilitas KPK dalam menjalankan tugas-tugasnya harus dijaga. "KPK itu tugasnya bersih-bersih. Kalau di dalamnya masih kotor, ya, harus disapu dulu," tuturnya. "Lantas siapa yang pantas menyapu KPK? Itu PR (pekerjaan rumah, Red) untuk pemerintah, bagaimana agar keinginan memberantas korupsi bisa benar-benar berhasil."

Seperti diberitakan, Ketua DPR Marzuki Alie mengusulkan pembubaran KPK jika lembaga tersebut tidak banyak memberikan manfaat dalam tugasnya pemberantasan korupsi. Usulan yang telah dua kali dilontarkan Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat itu mendapat dukungan sejumlah kader partai penguasa tersebut. Namun, usulan itu ditentang kader partai lain, terutama yang berada di jalur oposisi.(ANT/BOG)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.