Sukses

Berbekal Absensi, BK Proses Nasib Nazaruddin

BK DPR telah mendapatkan daftar hadir (absensi) mantan anggota DPR M Nazaruddin dari Sekretariat Jenderal DPR. Berbekal absensi itu, BK mulai menyelidikinya.

Liputan6.com, Jakarta: Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mendapatkan daftar hadir (absensi) mantan Bendahara Umum Partai Demokrat yang juga anggota DPR M Nazaruddin dari Sekretariat Jenderal DPR. Data tersebut menunjukkan Nazaruddin memenuhi syarat mendapat sanksi dari DPR.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua BK DPR Nudirman Munir di sela-sela Rapat Paripurna, Jakarta, Selasa (19/7).

"Dari data Setjen DPR itu Nazaruddin sudah memenuhi syarat untuk diberikan sanksi karena Nazaruddin enam kali mangkir rapat paripurna. Karena itu, dua tiga hari kedepan, BK akan memproses itu," kata Nudirman.

Dengan data absensi tersebut, lanjut Nudirman, BK sudah melakukan penyelidikan awal dan proses pemberian sanksi akan terus dilakukan. Namun, pemberian sanksi itu akan terhenti jika Partai Demokrat sudah resmi memberhentikan Nazaruddin. Pasalnya, BK menghargai apa yang dilakukan Partai Demokrat terhadap Nazaruddin. "Masing-masing kan punya ranah. BK tidak ikut campur urusan Partai Demokrat," jelasnya.

"Kalau memang betul dipecat, maka konsekuensinya adalah akan ada PAW (pergantian antar waktu)," pungkasnya.(MEL)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini