Sukses

Kasus MK, Polri Periksa Ketua Bawaslu

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bambang Eka Cahya diperiksa penyidik Bareskrim Mabes Polri. Bambang diperiksa untuk dimintai keterangannya sebagai saksi kasus dugaan pemalsuan surat putusan Mahkamah Konstitusi (MK)

Liputan6.com, Jakarta: Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bambang Eka Cahya diperiksa penyidik Bareskrim Mabes Polri. Bambang diperiksa untuk dimintai keterangannya sebagai saksi kasus dugaan pemalsuan surat putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Saya dimintai keterangan terkait dengan dugaan tindak pidana penggunaan surat palsu dalam kasus pemalsuan surat MK. Waktu itu yang hadir (rapat pleno KPU) adalah saya, jadi saya dimintai keterangan. Siapa yang bacakan apa isinya kira-kira itu garis besar pertanyaannya, dan kemudian apa yang kami lakukan ketika temukan," ujar Bambang usai diperiksa penyidik di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/7).

Menurut Bambang, dirinya tidak mengetahui bahwa surat tersebut adalah palsu. "Waktu itu kan belum tahu itu surat palsu, waktu temukan surat itu saya jelaskan semua detailnya," tuturnya.

Bambang pun mengaku baru mengetahui surat palsu itu setelah Ketua MK Mahfud MD mengungkapnya. "Setelah Mahfud katakan putusan itu palsu, pada waktu pleno itu tidak ada yang tahu surat itu palsu. Setelah Mahfud katakan itu palsu kami lakukan kroscek ke MK.  Kita mencurigai tidak hanya satu surat tapi ada beberapa surat yang lain, waktu itu yang dicurigai yang kita tanyakan ke MK," terangnya.(MEL)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini