Liputan6.com, Jakarta: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diminta menunda Rancangan Undang-undang Intelijen, karena ketentuan hukum itu dinilai mengancam kehidupan sosial masyarakat dan kebebasan pers. Desakan itu disampaikan pakar hukum Adnan Buyung Nasution dan Hendardi di Jakarta, Ahad (10/7).
“RUU itu telah dibahas sejak kepemimpinan Presiden Megawati Soekarnoputri, namun hingga sekarang isinya masih bermasalah,” kata Buyung.
Koalisi advokasi RUU Intelijen menilai, sedikitnya 30 pasal dalam RUU itu membahayakan kehidupan sosial. “Di antaranya pemberian wewenang pada lembaga intelijen untuk menyadap, memeriksa, bahkan menangkap orang yang dicurigai intelijen,” jelas Direktur Setara Institute Hendardi.(SHA)
“RUU itu telah dibahas sejak kepemimpinan Presiden Megawati Soekarnoputri, namun hingga sekarang isinya masih bermasalah,” kata Buyung.
Koalisi advokasi RUU Intelijen menilai, sedikitnya 30 pasal dalam RUU itu membahayakan kehidupan sosial. “Di antaranya pemberian wewenang pada lembaga intelijen untuk menyadap, memeriksa, bahkan menangkap orang yang dicurigai intelijen,” jelas Direktur Setara Institute Hendardi.(SHA)
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.