Sukses

Undang-Undang Intelijen Harus Pro-Rakyat

Pakar hukum senior Adnan Buyung Nasution meminta pemerintah dan DPR membuat UU Intelijen yang pro terhadap rakyat dengan tidak memasukkan pasal penangkapan dalam draf RUU Intelijen tersebut.

Liputan6.com, Jakarta: Terkait dengan draf Rancangan Undang-undang (RUU) Intelijen yang menyatakan bahwa seorang aparat intelijen diperbolehkan menangkap targetnya dirasakan tidak pro terhadap rakyat. Karena itu, pakar hukum senior Adnan Buyung Nasution meminta pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat membuat UU Intelijen yang pro terhadap rakyat dengan tidak memasukkan pasal penangkapan dalam draf RUU Intelijen tersebut.

"Seharusnya UU intelijen dan keamanan nasional untuk kepentingan rakyat, orientasinya harus kepada kepentingan rakyat, melindungi rakyat, bangsa indonesia, dan kepentingan umum, bukan kepentingan pemerintah yang sedang berkuasa," ucap Buyung saat ditemui di Hotel Aryaduta, Jakarta, Ahad (10/7).

Mantan Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) itu menambahkan, jika dalam draf RUU Intelijen ada pasal yang membolehkan aparat intelijen bisa menangkap, maka hal tersebut dinyatakan dapat menguatkan kewenangan pemerintah untuk dapat mempertahankan kekuasaannya dengan menggunakan alat intelijennya.

"Kalau begitu bisa disalahkan nanti abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan). Dan, siapa pun yang berkuasa akan terus berkuasa nantinya. Karena ia menguasai rakyat dengan intelijennya. Seperti Soeharto dulu bisa 32 tahun berkuasa. Karena ia punya aparat intelijen yang berkuasa, darat, laut, udara, BIN (Badan Intelijen Negara) dan semuanya karena dapat menangkap," pungkasnya.(ANS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini