Sukses

Sekolah Dilarang Kutip Pungutan

Pendidikan dasar tidak dipungut biaya apapun, kalau itu sumbangan rumusnya ada dua, yakni tidak boleh mengikat baik dari sisi jumlah dan waktu.

Liputan6.com, Bandung: Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh melarang sekolah mengenakan pungutan apa pun terkait penerimaan siswa baru. Semua sekolah negeri maupun swasta penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak dibenarkan mencari dana atas nama sumbangan yang dikaitkan dengan penerimaan siswa baru.

"Bagi siapa pun yang menemukan adanya praktik pungutan atau iuran sehingga jika tidak dibayar siswa bersangkutan tidak akan diterima sekolah, silahkan laporkan pada saya secepatnya. Pasti akan saya tindak," kata Mohammad Nuh di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (9/7).

Dalam waktu dekat, pihaknya akan menurunkan langsung tim untuk mencari tahu kebenaran sejumlah informasi yang masuk terkait adanya pungutan dalam penerimaan siswa baru. Ditegaskannya, pendidikan dasar tidak dipungut biaya apapun, kalau itu sumbangan rumusnya ada dua, yakni tidak boleh mengikat baik dari sisi jumlah dan waktu.

Apalagi dalam pungutan itu pihak sekolah atau komite sekolah tidak memberikan kuitansi. Hal itu sebuah pelanggaran besar, sebab sumbangan apapun itu harus masuk dalam APBS (Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah).

Adanya pungutan tidak disertai kuitansi ini dikhawatirkan akan terjadi penyelewengan anggaran. "Kalau selama ini sudah ada pihak sekolah yang melakukan pungutan terkait penerimaan siswa baru, uangnya saya minta harus dikembalikan lagi. Ini bukan sodaqoh Jumatan, sehingga segalanya harus transparan dan mengikuti administrasi sebagaimana mestinya," katanya.

Tim yang akan dibentuk oleh Kementerian Pendidikan Nasional itu terdiri dari Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional, Inspektorat daerah dan BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan).

Menurutnya, jika ditemukan pungutan terhadap orangtua siswa dalam penerimaan siswa baru, maka setiap kepala daerah harus bertanggungjawab. "Karena sebetulnya pelaksanaan pendidikan itu ada di kabupaten/kota, maka setiap permasalahan sudah semestinya merekalah yang bertanggungjawab, "ujarnya, sambil menambahkan setiap daerah pola iuran dan sumbangannya berbeda.(Ant/ULF)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini