Sukses

PNS Mau Naik Pangkat, Wajib Berkartu KB

Jika Anda seorang PNS, ingin naik pangkat, dan bertempat tinggal di Mukomuko maka Anda harus punya kartu KB. Itulah syarat mutlak untuk naik pangkat bagi PNS.

Liputan6.com, Mukomuko: Jika Anda seorang PNS, ingin naik pangkat, dan bertempat tinggal di Mukomuko maka Anda harus punya kartu KB. Itulah syarat mutlak untuk naik pangkat bagi PNS.

Ketentuan tersebut disampaikan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu. Kebijakan tersebut ditandatangani Bupati Mukomuko, Ichwan Yunus. Menurut bupati, ketentuan itu tak dapat ditawar-tawar lagi.

"Persyaratan kartu keluarga berencana bagi pejabat dan pegawai yang ingin naik pangkat merupakan kebijakan daerah dalam bentuk surat edaran dari bupati," kata Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Ruslan, Rabu (6/7).

Kartu KB tak harus dimiliki oleh pasangan suami istri, karena tak semua suami istri adalah PNS. Namun kartu tersebut harus dimiliki oleh salah satu dari pasangan suami istri.

"Kita tidak minta masing-masing orang harus memiliki kartu KB, minimal salah satu dari pasangan itu memiliki kartu yang dikeluarkan oleh bidan atau petugas kesehatan yang menyatakan bersangkutan masuk program itu," ungkap Ruslan.

Persyaratan itu tidak berlaku bagi PNS yang belum mempunyai anak. Tapi bagi PNS yang telah mempunyai anak dua atau tiga, persyaratan itu wajib harus disertakan. Selain kartu KB, PNS yang ingin mengajukan kenaikan pangkat pun harus menyertakan nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB).

Semua ketentuan tersebut intinya merupakan upaya pemerintah menekan angka kelahiran dan contoh bagi warga masyarakat di daerah ini. (ANT/Vin)
 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.