Sukses

Baku Tembak Brimob-Kopassus Diselesaikan Secara Hukum

Penyelesaian kasus baku tembak antara Brimob dan Kopassus akan diselesaikan secara hukum. Menurut Kapolda Maluku peristiwa itu hanya miskoordinasi antara dua instansi yang bertugas di daerah konflik tersebut.

Liputan6.com, Jakarta: Insiden baku tembak antara personel Brigade Mobil dan Komando Pasukan Khusus di Maluku akan diselesaikan secara hukum. Saat ini, petinggi kedua instansi tersebut terus meningkatkan koordinasi agar kasus serupa tak terulang lagi. Saat mengikuti Rapat Kerja Polri di Jakarta, Kamis (16/05), Wakil Kepala Bagian Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi Edward Aritonang mengatakan, selain diselesaikan secara hukum, kasus tersebut juga akan dibicarakan secara internal.

Saat ini, Polri akan mendengar penjelasan Kepala Polda Maluku Brigjen Polisi Soenarko D.A. mengenai detail peristiwa baku tembak. Namun, Edward enggan mengomentari kemungkinan pencopotan Soenarko sebagai Kapolda. Kepada SCTV, Soenarko mengungkapkan, baku tembak terjadi karena miskoordinasi kecil di lapangan [baca: Kapolda Maluku: Baku Tembak Brimob-Koppasus Hanya Miskoordinasi]. Namun ia meminta semua pihak tidak membesar-besarkan peristiwa tersebut.

Edward juga menambahkan, pemeriksaan Ketua Front Kedaulatan Maluku Alex Manuputty, sudah hampir selesai. Ia mengakui ada rencana untuk memindahkan pemeriksaan Alex dari Ambon ke Jakarta untuk mempermudah penanganan kasus tersebut.

Seperti diketahui, insiden baku tembak terjadi ketika pasukan Brimob hendak menangkap Berty Laupatty, pimpinan Kelompok Coker. Di saat bersamaan, sejumlah anggota Kopassus juga melakukan hal sama. Persoalannya, anggota Kopassus tak menggunakan seragam. Ini menimbulkan kesalahpahaman di antara kedua belah pihak, sehingga baku tembak tak terelakkan lagi. Akibatnya, seorang prajurit Kopassus terluka terserempet peluru. Sementara dua orang rekannya ditangkap dan dipukuli polisi [baca: Ambon Aman Pascabentrokan Kopassus dan Brimob].

Menanggapi insiden tersebut, sedianya Komandan Kopassus Shandi Yudha di Ambon Mayor TNI Imam Santosa Ramadhani akan menggugat Polda Maluku untuk mempertanggungjawabkan penganiayaan terhadap dua anggotanya. Jalur hukum mesti ditempuh karena dua personel Kopassus dibawa ke Mapolda Maluku dan dianiaya.(ULF/Miko Toro dan Dony Indradi)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini