Sukses

Patrialis: MK Memutuskan, Kita Hanya Menjalankan

Jabatan Ketua KPK berdasarkan putusan MK hanya berlaku empat tahun. Komisi III DPR meminta 10 nama calon ketua KPK pada pemerintah, namun pemerintah berniat kirimkan delapan nama.

Liputan6.com, Jakarta: Pemerintah tetap mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas. Dalam putusannya, MK menafsirkan jabatan Busyro Muqoddas berlaku selama empat tahun. "MK memutuskan masa jabatan ketua KPK selama empat tahun. Itu kan kekuasaan kehakiman, itulah putusannya. Kita hanya menjalankan," kata Patrialis Akbar, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Senin (27/6).

Pemahaman pemerintah terhadap putusan MK itu berbeda dengan yang dipahami Komisi III DPR. Hingga kini Komisi III kukuh meminta sepuluh nama calon pimpinan KPK kepada pemerintah. Sedangkan pemerintah hanya berniat mengirimkan delapan nama. Lantaran itulah, Patrialis mengatakan, hal tersebut akan dibicarakan dari hati ke hati dengan Komisi III. "Ini kan urusan negara, nanti kita bicara secara kekeluargaanlah," ujar Patrialis.

Ia juga menolak berkonsultasi dengan MK terkait putusan tersebut. "Tidak perlu ke MK. Ini kan pemerintah saja yang tinggal menjalankan. Nantilah kita bicarakan dengan DPR," katanya lagi.(BJK/ANS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.