Sukses

Menakertrans Resmikan Layanan Pengaduan TKI

Menakertrans Muhaimin Iskandar meresmikan layanan gratis untuk pengaduan soal TKI di Kantor BNP2TKI. Pengaduan bisa dilakukan dengan SMS, faksimile, telepon, surat elektronik hingga tatap muka langsung.

Liputan6.com, Jakarta: Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar meresmikan layanan pengaduan gratis untuk calon atau tenaga kerja Indonesia (CTKI/TKI). Peresmian TKI Crisis Center berlangsung di Kantor Badan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) di Jakarta, Senin (27/6).

Pelayanan pengaduan dengan nama Halo TKI diluncurkan BNP2TKI dalam rangka meningkatkan peran perlindungan dan membantu penyelesaian kasus atau berbagai permasalahan TKI baik di dalam maupun di luar negeri.

"Sebelum 1 Juli 2011, hanya pengaduan dari layanan provider (penyedia jasa) grup Telkom yang bebas pulsa, apakah dari telepon rumah ataupun telepon seluler yang dikelola pihak Telkom," ujar Kepala BNP2TKI Moh. Jumhur Hidayat dalam sambutannya di Kantor BNP2TKI, Jakarta Selatan.

Jumhur menjelaskan, layanan ini berlaku efektif terhitung 1 Juli 2011. Layanan telepon 24 jam ini pada nomor 0800-1000 untuk dalam negeri. Semuanya itu bersifat bebas pulsa menggunakan sarana telepon milik seluruh provider yang ada. Namun untuk pengaduan telepon dari luar negeri dapat menggunakan nomor 6221 29244800 namun tidak bebas pulsa. Hal serupa berlaku untuk pengaduan pesan singkat atau SMS ke nomor 7266 dari luar negeri.

Akses telepon bebas pulsa terkait administrasi kerja sama antara BNP2TKI dan pihak penyedia layanan telepon yang baru terselesaikan pada 1 Juli 2011. Menurut Jumhur, selain pengaduan telepon gratis, BNP2TKI juga melayani pengaduan berupa SMS di nomor 7266 tanpa dikenai biaya sejak 1 Juli 2011, kecuali untuk akses yang berasal dari layanan grup Telkom.

Buat pengaduan SMS, TKI dapat menggunakan cara berikut dengan huruf kapital: ketik ACA#TKI#NAMA PENGIRIM#KASUS/MASALAH YANG DIADUKAN.

Selain pengaduan melalui telepon, BNP2TKI juga menerima pengaduan tatap muka langsung, surat-menyurat ke alamat Call Center BNP2TKI (alamat Jalan M.T. Haryono Kav. 52, Pancoran, Jakarta Selatan), melalui faksimile (021-7981205) serta layanan surat elektronik (e-mail) di alamat halotki@bnp2tki.go.id.

"Dengan demikian para TKI dan keluarganya di samping calon TKI yang mengalami permasalahan dapat menyampaikan pengaduan pada Call Center BNP2TKI dengan leluasa, untuk kemudian diselesaikan masalah atau kasus secara cepat," ujarnya berharap.(BJK/ANS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini