Sukses

Moratorium ke Saudi untuk TKI PLRT

Pemberlakukan moratorium penempatan TKI ke Arab Saudi mulai 1 Agustus 2011, diberlakukan bagi TKI Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT), bukan TKI informal lain seperti sopir pribadi ataupun TKI sektor formal.

Liputan6.com, Malang: Pemberlakukan moratorium atau penghentian sementara penempatan TKI ke Arab Saudi mulai 1 Agustus 2011, diberlakukan bagi TKI Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) dan bukan TKI informal lain seperti supir pribadi ataupun TKI sektor formal. Demikian dikatakan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Jumhur Hidayat, di Malang, Jawa Timur, Jumat (24/6).
 
Saat mengisi kuliah umum di kampus Universitas Islam Malang (Unisma), Jumhur menjelaskan pemerintah Indonesia melalui Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta BNP2TKI memutuskan melakukan moratorium penempatan TKI ke Arab Saudi. Itu dilakukan setelah mempertimbangkan banyaknya permasalahan TKI di negara tersebut, termasuk kasus hukuman pancung yang dialami TKW Ruyati, beberapa waktu lalu.   
 
Menurutnya, penjelasan terkait moratorium TKI PLRT ke Arab Saudi itu penting diberikan karena banyak pihak yang mempertanyakan apakah diberlakukan terhadap seluruh pekerjaan TKI atau bersifat khusus.
 
"Jadi, masih banyak perusahaan jasa pengerah TKI yang memerlukan klarifikasi atas dikeluarkannya kebijakan moratorium ini, sehingga perlu ditegaskan bahwa ini hanya berlaku untuk penempatan TKI PLRT ke Arab Saudi," ujarnya.
 
Dikatakan, dengan dikeluarkannya moratorium tersebut, maka penempatan TKI ke Arab Saudi akan dilarang pada saat berlakunya tanggal pelaksanaan moratorium. Kendati demikian, ia mengingatkan, para calon TKI PLRT yang telah diproses dokumennya oleh BNP2TKI ataupun Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI) sebelum 1 Agustus tetap bisa diberangkatkan.
 
Jumhur mengatakan, moratorium TKI dengan Arab Saudi akan dijalankan sampai adanya penandatanganan memorandum of understanding (MoU) antara pemerintah Indonesia-Arab Saudi mengenai perbaikan penempatan dan perlindungan TKI di sana.
 
Pelaksanaan MoU itu sudah disepakati oleh kedua negara dalam pertemuan antarpejabat tinggi di Jeddah pada Mei lalu. Ia optimis MoU itu bisa ditandatangani selambat-lambatnya enam bulan ke depan.(ADO)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini