Sukses

Jumat Ini Mantan Pemred <i>Playboy</i> Bebas

Setelah menerima salinan putusan dari PN Jakarta Selatan, Kejaksaan memastikan akan melakukan eksekusi bebas terhadap mantan Pemimpin Redaksi Majalah Playboy Indonesia Erwin Arnada dari LP Cipinang, Jakarta Timur.

Liputan6.com, Jakarta: Setelah menerima salinan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kejaksaan memastikan akan melakukan eksekusi bebas terhadap mantan Pemimpin Redaksi Majalah Playboy Indonesia Erwin Arnada dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur. Ini menyusul dikabulkannya Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung (MA) [baca: PK Bos Playboy Dikabulkan MA].

"Kita sudah koordinasi sama pihak Lembaga Pemasyarakatan (LP Cipinang). Mungkin besok (Jumat, 24/6) pada jam kerja. Kalau bisa pagi, ya pagi," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Masyhudi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (23/6).

Ia mengakui setelah PK dibacakan oleh Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A. Tumpa pada 25 Mei silam, dengan Nomor 13 PK/PID/2011. Namun salinan baru diterimanya dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis. "Sudah diterima dari pengadilan pukul 16.15 WIB," kata Masyhudi.

Kendati demikian, menurut Masyhudi, kejaksaan belum mengambil upaya hukum selanjutnya. Sebab, berdasarkan undang-undang dan peraturan yang berlaku, PK hanya diajukan satu kali. "Kalau ada upaya hukum lagi kita tidak tahu lagi. Yang jelas UU berkata itu," ujarnya.(ANS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.