Sukses

Pelaku Kerusuhan Ampera Dituntut Lima Tahun Penjara

Jaksa menuntut terdakwa kerusuhan Ampera dengan hukuman lima tahun penjara. Disebut membawa senjata tajam tanpa izin.

Liputan6.com, Jakarta: Persidangan kerusuhan Ampera digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (22/6). Dalam sidang Jaksa Kamaruzaman menuntut terdakwa kerusuhan Ampera Hero Nggily alias Hero dengan hukuman lima tahun penjara.

Jaksa Kamaruzaman mengatakan tuntutan tersebut diajukan karena terdakwa membawa senjata tajam tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Namun dalam dakwaan alternatif, terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindakan pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Terdakwa lain yakni Norman Anderson, Stef Frederick Kale, Viktor Oksinus Wado, Samuel Pulus, dan Johannes Mattew Lulan harus menunda sidang hingga Senin 27 Juni 2011 dengan agenda pembacaan pledoi dan nota pembelaan terdakwa. Pasalnya tim pengacara terdakwa belum mempersiapkan pledoi atas tuntutan jaksa terhadap terdakwa.(ARE/ULF)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini