Sukses

Jerat Tipu Marketing Perumahan Kuras Uang Korban Puluhan Juta Rupiah

Saat beraksi, pelaku berlagak seorang marketing yang ditunjuk sebuah perusahaan properti.

Liputan6.com, Jakarta Agus Angga Wardani (28) sangat ingin memiliki rumah di kawasan Bekasi Timur. Sayangnya, ia tidak hati-hati sehingga memesan rumah ke seorang penipu

Pelakunya adalah Andi. Pria yang memiliki ciri kulit putih, rambut hitam pendek itu diringkus Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat, karena ulahnya menipu Agus. Saat beraksi, Andi berlagak seorang marketing yang ditunjuk sebuah perusahaan properti.

Saat itu, Agus datang ke kantor pemasaran perumahan di Jalan Panjang kelurahan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Maksud hati ingin membeli satu unit rumah di bilangan Bekasi. Nama perumahannya Puri wedari.

Gayung bersambut, kedatangan Angga diterima langsung oleh Andi yang mengaku sebagai Wakil Direktur perusahaan pengembang perumahan tersebut. Mereka berdua asyik mengobrol hingga berujung kepada kesepakatan.

"Pelaku menjanjikan korban akan mendapat lokasi di blok H5 berumahan tersebut, dengan type 90 m2, seharga Rp 700 jutaan, dengan harus membayar DP sebesar Rp 70 juta dan booking fee Rp 10 juta," ucap Kapolsek Kebon Jeruk, Komisaris Martson Marbun, Minggu (25/3/2018).

"Korban yang saat itu sangat berminat membayar proses awal pembelian rumah tersebut total sebesar Rp 80 juta, di bayar 4 kali tahapan, ke rekening pribadi pelaku. Alasan pelaku memasukan ke rekening pribadi karena rekening perusahaan sedang dalam pengawasan pihak bank. Dan dijanjikan waktu 6 bulan akan selesai pembangunan rumah dilanjutkan akad kredit dan serah terima unit," bebernya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Untuk Kepentingan Pribadi

Setelah melunasi DP, Agus mendatangi kembali kantor pengembang perumahan tersebut. Nyatanya, namanya sama sekali tidak tercatat sebagai salah satu pembeli.

"Di data pihak pengembang tidak ada nama korban," terang Martson.

Agus Angga Wardani harus menelan pil pahit. Selama ini pelaku menghambur-hamburkan uang yang disetorkan untuk kepentingan pribadi. Antara lain membayar gadai mobil, mengurus sertifikat rumah pribadinya, dan digunakan untuk kebutuhan pribadi lainnya.

"Sama sekali tidak digunakan alokasi dana dari korban untuk proses pengambilan rumah tersebut," papar Martson.

Guna penyelidikan lebih lanjut pelaku digiring ke Polsek Kebon Jeruk. Pelaku dijerat Pasal 378 Jo 372.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.